12/01/2026
×
×
Today's Local
12/01/2026
Tutup x

Bupati Banggai Imbau Pengusaha Tidak Timbun Gabah, Pemda Siap Gelar Sidak


LUWUK SELATAN,  BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sentra-sentra penggilingan padi guna memastikan tidak terjadi penimbunan gabah atau beras yang berdampak pada kenaikan harga.

Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga beras di pasar tradisional yang turut mendorong naiknya angka inflasi daerah. Diketahui, beras menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi terbesar di Kabupaten Banggai dalam dua bulan terakhir.

Namun sebelum melakukan sidak, Bupati Banggai H. Amirudin memutuskan untuk lebih dulu mengundang para pengusaha penggilingan padi dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Rabu (16/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa data dari Dinas TPHP dan Dinas Ketahanan Pangan menunjukkan masih adanya stok beras yang belum disalurkan ke pasar, khususnya di wilayah-wilayah penghasil beras.

“Jangan sampai ada tumpukan beras atau gabah yang sengaja disimpan untuk menunggu harga naik. Kalau ini terjadi, nanti Bapak bisa kena undang-undangnya,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, inflasi di Banggai, terutama di Kota Luwuk, tercatat tinggi. Pada Juni 2025, inflasi daerah bahkan menyentuh angka 4 persen (year-on-year), melampaui target nasional yang berada pada kisaran 1,5 – 3,5 persen.

Untuk itu, Bupati meminta pengusaha penggilingan segera mendistribusikan beras ke pasar lokal.

“Kalau Bapak Ibu masih punya stok, tolong segera dilepas. Jangan ditahan-tahan. Setelah pertemuan ini, kami bersama tim akan turun langsung melakukan sidak,” ujarnya.

Dalam rapat itu, juga terungkap bahwa salah satu penyebab melonjaknya harga beras di Banggai adalah praktik penjualan dalam jumlah besar ke pembeli luar daerah.

Bupati mengingatkan bahwa lonjakan harga ini justru tidak dinikmati petani, melainkan segelintir oknum pelaku usaha yang menahan stok untuk dijual saat harga tinggi.

BACA  Safari Ramadhan di Desa Tangeban, Bupati Banggai Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

“Kalau memang ada pembeli dari luar yang mau beli, silakan. Tapi jika sudah mengganggu stabilitas harga di dalam daerah, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pelarangan distribusi beras ke luar,” kata Bupati.

Pemda Libatkan Kejaksaan dan Polres

Pemda juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Banggai dalam pelaksanaan sidak untuk memastikan upaya penegakan hukum berjalan optimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan menindak pelaku penimbunan maupun praktik curang lainnya yang merugikan masyarakat.

“Pidananya serius, yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujar Kajari.

Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras

Dalam kesempatan yang sama, Bulog Cabang Luwuk turut menyosialisasikan program penyaluran bantuan pangan beras tahun 2025.

Kepala Bulog Luwuk, Muhammad Sofiyan Sohilauw, menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari program Badan Pangan Nasional dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan inflasi.

“Penyaluran untuk dua bulan alokasi, yaitu Juni dan Juli 2025, akan dilakukan sekaligus. Masing-masing keluarga penerima manfaat akan mendapatkan 20 kilogram beras (2 x 10 kg),” jelasnya.

Distribusi bantuan akan dimulai pada 17 hingga 31 Juli 2025, dengan total alokasi untuk Kabupaten Banggai mencapai 459.620 kilogram bagi 22.981 penerima.

Bulog akan melakukan launching penyaluran pada Jumat, 18 Juli, di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kami akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa terkait waktu distribusi. Diharapkan camat bisa menyampaikan kepada jajarannya agar distribusi berjalan lancar,” tutup Sofiyan.