16/04/2026
×
×
Today's Local
16/04/2026
Tutup x

PT Huaxin Mining Group Dilaporkan ke DPRD Banggai, Soal Lembur dan K3 Disorot


BANGGAI – Sejumlah eks pekerja PT Huaxin Mining Group yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, mengadukan perusahaan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai.

Aduan itu disampaikan secara resmi melalui Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Banggai, pada Selasa (14/4/2026).

Ketua FSBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa laporan tersebut sejatinya tidak perlu sampai ke DPRD jika pihak perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurutnya, ketentuan terkait hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan telah diatur jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta peraturan pemerintah terkait pengupahan.

“Saya pikir sangat jelas, perusahaan harus patuh dan melaksanakan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ismanto menegaskan, sebagai perusahaan tambang nikel dengan jumlah karyawan mencapai ratusan orang, PT Huaxin Mining Group tidak bisa mengabaikan kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawan, termasuk penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai arogan. Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, perusahaan diduga tidak menerapkan sistem pengupahan sesuai aturan, terutama terkait pembayaran upah lembur.

“Bahkan ada indikasi intimidasi kepada karyawan yang mempertanyakan hak lembur, dengan ancaman pemecatan,” tambahnya.

Aduan tersebut turut diperkuat oleh salah satu eks karyawan, Nofran Lasipat. Ia mengaku selama kurang lebih tiga tahun bekerja tidak pernah menerima upah lembur, meskipun kerap bekerja di luar jam kerja normal.

“Kami sering kerja sampai tengah malam, tapi tidak pernah ada upah lembur,” ungkapnya.

Menurut Nofran, kondisi tersebut seolah menjadi kebiasaan di lingkungan perusahaan. Bahkan, pekerja yang berani mengeluhkan haknya justru berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau kami mengeluh soal lembur, perusahaan langsung melakukan PHK,” imbuhnya.

Nofran bersama lima rekannya berharap melalui aduan ini, DPRD Banggai dapat segera memanggil pihak perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menilai langkah tersebut penting, mengingat banyaknya kejanggalan yang terjadi di lapangan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur K3 dan sejumlah kasus kecelakaan kerja.

“Semoga DPRD bisa mencarikan solusi. Kalau perlu, kami akan ungkap semua kejanggalan yang terjadi di lapangan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.**