15/07/2025
×
×
Today's Local
15/07/2025
Tutup x

Menumbalkan Pekerja Demi Keuntungan Semata, Kebobrokan & Arogansi Modal Tiongkok dibalik Hilirisasi Nikel di Morowali


Palu, 15 Feberuari 2024. Pada 10   Februari 2024, KepolisanDaerah Sulawesi Tengah, telah menetapkan dua pekerja asalTiongkok sebagai tersangka dibalik kasus ledakan tungkusmelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell(ITSS), yang terjadi pada 24 Desember 2023 lalu, di dalamlingkungan kerja kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Masing-masing tersangka merupakan pekerja sebagaiPengawas Keuangan di PT Zhao Hui Nikel (ZG), dan (Z)sebagai Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI), mereka berdua dijerat dengan Pasal 188, 359, dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sungguh sangat disayangkan sasaran pertanggungjawabanpidana terhadap peristiwa ledakan tungku smelter tersebut justrudiarahkan dan berhenti pada level pekerja. Padahal dari data informasi kornologis peristiwa serta SOP dan penerapan K3 darioperasi industri ini dapat mengarah pada adanya unsur kesalahandari korporasi.

Perlu adanya pemeriksaan secara menyeluruh untuk secaraterang menyasar pertanggungjawaban pidana yang dapatmemberikan efek jera agar peristiwa demikian tidak terulangkembali. Proses pemeriksaan dapat memeriksa termasuk apakahstandar perusahaan telah memenuhi kriteria. Apakah perusahaanmemiliki instrumen untuk melakukan cek alat-alat kerjanyasecara berkala. Pun demikian dengan standar operasionalprosedur lainnya, bagaimana mekanisme dijalankan dan ditaatioleh perusahaan. Bilamana beberapa hal tersebut tidak ada dantidak dilakukan maka sudah termasuk dalam pontensi tindakpidana dilakukan oleh korporasi.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sebetulnyabukan lah hal asing untuk menerapkan tindak pidana korporasi. Dalam KUHP terbaru misal, telah diatur rumusan norma Pasalyang dapat menerapkan tindak pidana korporasi. Pun demikianbeberapa perturan sebelumnya yang mengatur tindak pidanakorporasi melalui PERMA 13/2016 dan PERJAGUNG 28/10/2014. Sehingga jelas, semustinya pemeriksaan dapatmengurai dari sisi potensi terjadinya tindak pidana korporasidalam kasus ini.

Kronologis Yang Sebenarnya!

Menurut salah seorang pekerja juga informan WALHI Sulteng,awal mula pada tanggal 23 Desember 2023 tepatnya pukul 7.30 Wita, Tungku Ferrosilicon diberhentikan aktifitas produksinyakarena terdapat keretakan di dinding Tungku, sehingga harusdiperbaiki guna menghindari kebocoran Tungku. Selanjutnyapada pukul 00.00 Wita, Tungku Ferrosilicon mulai diperbaikioleh pekerja yang masuk pada Sift C/Sift 3. Dalam pengerjaanyasebagian pekerja PT ITSS juga dibantu oleh pekerja dari PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) dari divisi Eraksen 2, padaproses perbaikannya para pekerja melakukan perbaikan denganmembongkar dinding smelter yang dilapisi besi, tujuannya ialahuntuk mengeluarkan sisa cairan (Flek Nikel).

BACA  Penerbitan Izin Tambang di Kabupaten Banggai Dipertanyakan

Pada proses pengerjaannya, pembocoran dinding smelter awalmulanya menggunakan mesin bor berdiri (Dril Press), karenapemboran dinding plat dianggap tidak terlalu cepat dalampengerjaannya yang menggunakan Drill Press, maka para pekerja menambahkan dengan menggunakan alat Las Oxy Asettelin, yang kemudian merupakan alat Las PembakaranC2H2 dengan O2 dari Gas Asettelin yang sangat kuat membelahbesi logam dan baja.

Sehingga pada pukul 5.27 Wita 24 Desember 2023, TungkuSmelter milik PT ITSS itu meledak, pemicu utamanya ialah, Gas Asettelin yang dipakai sebagai alat untuk mempercepatpemboran dinding smelter telah terkontaminasi dengan sisacairan (Flek Nikel) yang keluar dari dinding Smelter. Kemudianmemicu ledakan yang mengakibatkan kebakaran smelter, ledakan itu terjadi pada Lantai 1 smelter yang juga berdampaksampai pada Lantai 3 smelter.

Bagaimana SOP Perbaikan Tungku Semestinya?

Pada dasarnya para pekerja dalam pengerjaanpemeliharaan/perbaikan Tungku memakan waktu 3 hari paling lambat guna memberhentikan produksi Tungku dalammekanisme perbaikan. Dalam pernyataan salah satu pekerja PT OSMI, perbandingannya ialah, “biasanya kalau kitadiperintahkan untuk mengerjakan perbaikan Tungku, seperti di PT Sulawesi Mining Investment (SMI)​selama 3 hariTungku tidak bisa berproduksi, tujuannya ialah untukmendinginkan sisa cairan nikel yang masih ada dalam tungku, sehingga perlu waktu 3 hari untuk memastikan Tungku itu sterildari cairan panas/flek nikel”

Seharusnya perusahaan memiliki kewajiban yang mestinyawajib dijalankan sesuai dengan ketentuan, sebagaimanadimaksud dalam Permen ESDM No.26.k/Th 2018, Pasal 3ayat (3) huruf C dan huruf D. yang menyatakan perusahaan wajibmelaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, antaralain yang terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) pertambangan. Khusus dilingkungan kerja pertambangan maka pengelolaannyadilakukan dengan cara antisipasi, pengenalan, pengukuran danpeniliaian, evaluasi serta pencegahan dan pengendalian bahayadan risiko di lingkungan kerja. Pemimpin yang bertanggungjawab terhadap keselamatan operasi pertambangan mineral danbatubara paling tidak harus memperhatikan sejumlah halMulaidari sistem dan pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan saranaprasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. Terkaitperalatan pertambangan tim merencanakan, menunjuk danmelaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sesuai denganketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar nasionalatau internasional.

BACA  Penanganan Korban Kecelakaan Kerja Akibat Ledakan Tungku di Kawasan IMIP Masih Berlangsung

sehingga “kami dengan sangat kuat menduga, kejadian ledakantungku smelter dikawasan IMIP, disebabkan tidak adanyaStandar Operating Procedure (SOP) pemeliharaan/perbaikanTungku yang dijalankan oleh perusahaan, jika ada, tidak akanmenimbulkan kejadian yang memakan banyak nyawa pekerjategas Aulia Hakim.

Bagaimana Implementasi K3 di Kawasan industry?

Jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi hal paling urgent ditengah masifnya kahdiran industrialisasi nikel di Indonesia, terkhusus di Sulteng, dalam catatan WALHI Sulteng, paska ledakan tungku smelter milik PT ITSS 24 Desember 2023 kemarin, tercatat per 19 Januari hingga 31 Januari 2024 terdapat7 kecelakaan kerja yang dalam rentan waktu 6 harimengakibatkan 6 pekerja mengalami luka-luka dan 3 pekerjalainnya meninggal dunia.

Sebelumnya juga WALHI Sulteng mencatat rentetan kecelakaankerja 3 tahun terakhir di wilayah taman industry nikel di Sultengantara lain terdapat 62 pekerja mengalami dan bunuh diri sejaktahun 2020, setidaknya 26 pekerja meninggal dunia, 2 pekerjaasal Tiongkon bunuh diri, dan mengakibatkan 29 pekerjamengalami luka-luka data akumulasi Kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP dan PT GNI.

Padahal dalam aturan yang berlaku jaminan keselamatan dankesehatan pekerja telah diatur dalam beberapa regulasi, antaralain, Permen ESDM No.26.k/Th 2018, Pasal 3ayat (3) huruf C dan huruf D, PP No 28 tahun 2001 tentang penyelenggaraanindustry, dan juga dalam Pasal 101 ayat 6 poin B, telahmenjeleskan secara jelas terkait jaminan dari pelaku usaha untukmenjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Ditambah lagi fasilitas penunjang yang ada dalam kawasan tidakmaksimal, seperti hal nya, kurangnya Armada Ambulance, tidakadanya Emergeny Exit disetiap gudang dalam kawasan, jugapada setiap Tungku menjadi hal yang sangat disayangkan padakawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional dan kebanggaan pemerintah saat ini. Belum lagi, seperti fasilitaskesehatan diantaranya klinik milik perusahaan terbatas, sehinggakejadian seperti meledaknya tungku smelter milik PT ITSS lalu, banyak korban pekerja yang meninggal dalam perjalanan, dikarenakan fasilitas dan daya tamping klinik yang terbatasmengahruskan korban dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Morowali, yang jarak tempuhnya memakan waktu 1 jam lebih.

BACA  Mengolah Sampah Organik dengan Budidaya Maggot

Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sultengmenilai, “sangat penting untuk mendorong adanya transparansipublik terkait hasil investigasi yang selama ini dilakukan olehpemerintah dan aparat kemanan, agar kita semua bisamengetahui apa sebenarnya dasar kecelekaan kerja yang begitumasif terjadi pada kawasan-kawasan industry di Sultengkhususnya. Sampai saat ini publik tidak mendapatkan informasisecara utuh hasil investigasi dari rentetetan kecelakaan kerja itu, artinya saya meragukan kredibilitas dan kompetensi PihakKepolosian dan para kementrian yang sebelumnya diberikantugas dalam menjalankan proses audit ataupun investigasi.”

WALHI Sulteng juga mendorong Audit K3 secara menyeluruh, Audit dan Perbaikan Alat Produksi, sehingga perusahaan-perusahaan ini bisa menjamin keberlangsungan nasib dan nyawapara pekerjanya.