18/05/2025
×
×
Today's Local
18/05/2025
Tutup x

Dua Pasien Kebakaran PT ITSS Diberikan Perawatan Intensif di Makassar dan Jakarta


MOROWALI, MetroluwukSebanyak dua pasien korban kecelakaan kerjadi PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalamKawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12/2023) pagi dirujuk keMakassar dan Jakarta.

Sebelumnya, keduanya sempat mendapatkan perawatanintensif di RSUD Morowali sejak 24 hingga 26 Desember2023. Keduanya dirujuk di dua daerah yang berbeda. EnalAffandi Agus dirujuk di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Makassar, dan Larry Van Hanzrianto di rujuk kesalah satu rumah sakit di Jakarta.

Keduanya diterbangkan melalui bandara khusus PT IMIP pada 27 Desember 2023 sore hari. Hal ini dilakukan untukmemastikan bahwa para pasien mendapat perawatanyang lebih intensif.

Untuk diketahui, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Dan tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban.

Saat ini, sedang dilakukan investigasi pada sistemKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadianyang berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadiankecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Perusahaan siapmelakukan segala bentuk perbaikan sesuai denganketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan JaminanHari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminanpensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akandibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akandibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuanBPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.(*)