09/05/2026
×
×
Today's Local
09/05/2026
Tutup x

Dua Pejabat PT DS LNG Diduga Langgar SOP di Area Kilang


BANGGAI, Metroluwuk — Dugaan pelanggaran fatal mencoreng reputasi perusahaan raksasa energi PT Donggi Senoro LNG (DSLNG). Dua pejabat internal perusahaan, Manager HRD Sagung Suandono dan Kepala Security Site M. Syailendra, diduga dengan sadar melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dengan memasukkan mobil berbahan bakar bensin ke area kilang gas alam cair yang berisiko tinggi terhadap ledakan.

Mobil Toyota Etios merah maron bernopol DN 1160 CF, diketahui menggunakan bahan bakar pertalite (bensin). Mobil tersebut diduga disembunyikan di area kilang selama lebih dari dua bulan, tanpa diketahui secara resmi oleh pihak manajemen puncak perusahaan.

Padahal, berdasarkan SOP internal, setiap kendaraan berbahan bakar bensin dilarang keras masuk ke dalam site karena berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan besar.

“Selama hampir 11 tahun saya bekerja di PT DSLNG, tidak pernah sekalipun mobil bensin diizinkan masuk area kilang. Itu pelanggaran SOP yang sangat serius,” ungkap Esroni Dede Sukarmo, mantan karyawan PT DSLNG, kepada pewarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Dede, selama ini hanya kendaraan bermesin diesel (solar) yang diperbolehkan masuk ke area site, itupun dalam waktu terbatas dan diatur ketat sesuai regulasi perusahaan.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Mobil bensin tersebut bukan hanya lolos dari pemeriksaan keamanan, tetapi dibiarkan berada di lingkungan kilang selama berminggu-minggu — sebuah pelanggaran yang bisa berakibat fatal bagi keselamatan ratusan pekerja.

Lebih jauh, Dede mengaku mobil itu merupakan milik pribadinya yang disita secara paksa oleh beberapa karyawan atas perintah langsung Manager HRD Sagung Suandono.

“Mobil saya disita bersama sejumlah barang pribadi dengan alasan tuduhan penggelapan, padahal tuduhan itu belum terbukti secara hukum,” jelasnya.

BACA  Ketika Industri Menjadi Penjaga Tradisi

Menurut Dede, tindakan itu bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tetapi juga membahayakan keselamatan seluruh pekerja di kawasan kilang.

“Kalau mobil bensin itu meledak, habis sudah. Itu kilang gas, bukan parkiran umum,” tegasnya.

Hingga kini, dokumen SOP DSLNG tidak dapat diakses publik karena bersifat internal. Namun sejumlah sumber internal mengonfirmasi bahwa larangan keras terhadap kendaraan berbahan bakar bensin merupakan aturan tetap yang tak bisa ditawar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Donggi Senoro LNG belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran SOP tersebut maupun keberadaan mobil bensin yang disembunyikan di area kilang selama dua bulan lebih.

Jika benar terbukti, tindakan dua pejabat perusahaan tersebut tidak hanya melanggar SOP keselamatan kelas dunia, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal yang berpotensi mengancam aset vital nasional dan nyawa pekerja.