13/05/2025
×
×
Today's Local
13/05/2025
Tutup x

Bawaslu Banggai: Dugaan Pelanggaran Kampanye di Mesjid Nurul Iman Mendono Tidak Terbukti


BANGGAI, Metroluwuk – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai, dan Kejaksaan Negeri Luwuk, telah menyelesaikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon Bupati Banggai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan yang disampaikan oleh masyarakat dengan nomor 004/PL/PB/Kab.26.02/IX/024, tertanggal 27 September 2024, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kampanye di Mesjid Nurul Iman, Desa Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

Gakkumdu Banggai melakukan pemeriksaan mendalam dengan mengklarifikasi pelapor, terlapor, saksi-saksi, ahli, dan pihak terkait. Proses klarifikasi dilakukan secara resmi melalui undangan patut yang disertai pengumpulan bukti-bukti hukum.

Berdasarkan hasil kajian dari fakta-fakta yang ditemukan serta alat bukti yang dikumpulkan, Gakkumdu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak terpenuhi. Dengan demikian, laporan terhadap calon Bupati Ir. Amiruddin dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Penanganan laporan ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Banggai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum Pilkada 2024 secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA  Kapolres Banggai Gelar Kunjungan Kerja di Mapolsek Bunta