Bawaslu Banggai: Dugaan Pelanggaran Kampanye di Mesjid Nurul Iman Mendono Tidak Terbukti
BANGGAI, Metroluwuk – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai, dan Kejaksaan Negeri Luwuk, telah menyelesaikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon Bupati Banggai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan yang disampaikan oleh masyarakat dengan nomor 004/PL/PB/Kab.26.02/IX/024,

