Perspektif Hukum Motif dalam Kasus Kejahatan
Di dalam hukum pidana, niat diartikan sebagai tujuan yang disengaja yang mengarahkan seseorang untuk melakukan kejahatan.

Share This Article
Metro Luwuk, Banggai- Mengurai motif peristiwa tewasnya seorang Kepala Desa (Kades) Masungkang, di Kecamatan Batui Selatan. Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan masih dalam pengembangan penyidik.
Pada Minggu 21 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 Wita. Korban, SN (38), ditemukan tak bernyawa di area Perkebunan kelapa sawit Dusun 3 Ondo Ondoulu. Informasi yang di himpun, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku berinisial NS alias P (49). Ketika korban mendatangi kebun sawit milik pelaku sambil memanggil pelaku untuk berkelahi. Korban juga diduga sempat memprovokasi dengan menggas sepeda motornya.
Pelaku yang mencoba mendekati korban untuk berdiskusi secara baik-baik justru didorong hingga terjatuh. Merasa terancam, pelaku mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai wajahnya. Sebagaimana diberitakan Metro Luwuk, Ahad 22 Desember 2024.
Apa Perspektif Hukum Motif dalam Kasus Kejahatan?
Melansir publikasi dalam laman Fakultas Psikologi, Universitas Airlangga, berjudul Mengapa Orang Melakukan Kejahatan? Dalam perspektif hukum ini, perilaku kejahatan terkesan aktif, manusia berbuat kejahatan. Namun sebenarnya “tidak berperilaku” pun bisa menjadi suatu bentuk kejahatan.
Perspektif moral. Perilaku dapat disebut sebagai kejahatan hanya jika memiliki 2 faktor: 1) mens rea (adanya niatan melakukan perilaku), dan 2) actus reus (perilaku terlaksana tanpa paksaan dari orang lain).
Lebih lanjut definisikan sebagai tujuan suatu tindak kejahatan untuk menemukan unsur apa yang menjadi motif melakukan tindak kejahatan. Mengutip publikasi hukumonline Motif dan Niat dalam Tindakan Pidana. Dijelaskan Niat menentukan apakah terdakwa melakukan kejahatan dengan sengaja atau tidak sedangkan motif menjawab pertanyaan mengapa terdakwa melakukan kejahatan.
Kata niat di definisikan sebagai tujuan suatu perbuatan atau kehendak seseorang. Maka niat lebih spesifik menunjukkan sikap batin yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu.
Di dalam hukum pidana, niat diartikan sebagai tujuan yang disengaja yang mengarahkan seseorang untuk melakukan kejahatan.
Kejahatan dimaknai perilaku pelanggaran aturan hukum yang dilakukan dengan niat baik atau buruk, secara langsung maupun tidak, akan menjadi tanggung jawab pidana.
Sementara perbuatan atau disebut motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Jika dikaitkan dengan tindak pidana, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Motif dapat digambarkan sebagai tujuan mendasar dari suatu tindakan yang menggerakan niat seseorang. Dalam tindak pidana, motif seringkali dianggap tidak relevan, olehnya penyelidikan polisi dan kepastian dalam memastikan kesalahan seseorang atas penjelasan mengenai alasan yang dituduhkan, karena bertindak atau menahan diri dari bertindak dengan cara tertentu.
Penyebab motif seseorang melakukan kejahatan?
Perilaku kriminalitas dapat digambarkan dari suatu tindakan yang timbul karena neberapa faktor sikap yang menyimpang. Sebagaimana telah diterbitkan Tempo.co mengenai publikasi Teori-Teori Krimonologi tentang Penyebab Kejahatan dan Upaya Penanggulangannya, berikut di antaranya:
1. Teori psikogenesis
Teori ini menjelaskan, perilaku kriminalitas timbul karena faktor intelegensi, ciri kepribadian, motivasi, sikap yang menyimpang, fantasi, rasionalisasi, internalisasi yang keliru, konflik batin, dan kecenderungan psikopatologis. Itu berarti, motif dari perilaku kejahatan reaksi terhadap masalah psikis.
2. Teori sosiogenesis
Teori ini menjelaskan, penyebab motif tingkah laku jahat murni dari sosiopsikologis seseorang. Sosiopsikologis pengaruh struktur sosial yang menyimpang dari aturan, tekanan kelompok, peranan sosial, status sosial, atau internalisasi simbolis yang keliru.
Teori ini mengungkapkan, motif kejahatan karena dipengaruhi faktor lingkungan sekitarnya, seperti keluarga, ekonomi, sosial, pertahanan, penemuan teknologi. Setiap orang bisa memiliki kecenderungan melakukan kejahatan, karena proses meniru keadaan di sekitarnya.
3. Teori subkultural delikuensi
Motif kejahatan tersebab berbagai sifat struktur sosial dengan pola budaya yang khas dari lingkungan masyarakat yang dialami pelaku kejahatan. Motif itu terletak di luar diri pelaku kejahatan. Biasanya, daerah perkotaan cenderung lebih rawan terjadi kejahatan daripada di perdesaan.
Contohnya kejahatan terhadap harta benda, pencurian atau perampokan. Hal ini terjadi karena biasanya orang-orang yang tinggal di perkotaan akan memikirkan strata sosial ketimbang keamanan dirinya. Adapun terkait pola hidup yang konsumtif dan cenderung ingin foya-foya. (*)