Laporan Dana Rp5 Miliar ke Bawaslu Dinilai Lemah, Tim Hukum AT-FM Tanggapi Santai

Share This Article
BANGGAI — Laporan mengenai dugaan dana Rp5 miliar per kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Banggai disikapi santai oleh tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).
Tim hukum paslon nomor urut 3 yang melayangkan laporan tersebut dinilai tidak memiliki landasan kajian hukum yang kuat, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur yang diperlukan.
“Laporan tersebut diajukan tanpa analisis dan kajian hukum yang memadai, termasuk soal dana Rp5 miliar per kecamatan,” ujar Ilham Baadi, Jumat (11/10/2024).
Ilham menambahkan bahwa laporan tersebut disusun secara terburu-buru tanpa didukung analisis hukum yang kuat, yang justru menciptakan kesan mengganggu proses demokrasi yang tengah berlangsung.
“Yang kita lihat sekarang adalah terganggunya proses demokrasi akibat laporan ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ilham menyebutkan bahwa tim hukum paslon yang memiliki latar belakang akademik yang tinggi seharusnya mampu menyusun kajian hukum dengan lebih tajam dan akurat, agar tidak terkesan seperti bahan lelucon.
“Ini seperti kajian hukum yang seolah-olah tidak pernah mendapatkan pendidikan hukum,” sindir Ilham.
Ia juga mengakui bahwa setiap warga negara berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sebagaimana dijamin oleh regulasi. Namun, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk merusak demokrasi yang sedang berjalan.
Sebagai masyarakat yang paham soal hukum, Ilham mengaku prihatin dengan laporan tersebut, termasuk tuduhan terkait pelimpahan kewenangan ke kecamatan.
“Dengan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, semakin jelas bahwa tim hukum paslon tersebut tidak memahami mekanisme penganggaran di daerah,” jelas Ilham.
“Pada akhirnya, terlihat jelas bahwa tim hukum paslon tersebut memang tidak peduli terhadap kesejahteraan masyarakat Banggai,” pungkas Ilham. *