Polisi Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana ITE Bermuatan SARA di Luwuk

Share This Article
BANGGAI-Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial SS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disebarkan melalui media sosial, Jumat (6/12/2024).
“Pelaku diamankan di Jalan Pulau Masa Lembo, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan. Ia diduga membuat dan menyebarkan postingan bermuatan SARA melalui akun media sosial miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Penyidik menemukan bahwa media sosial yang dikelola pelaku mengandung konten yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, konten yang diunggah pelaku memicu keresahan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengedit dan menyebarkan postingan yang menyinggung Masjid Al-Ukhuwah dengan mengganti nama menjadi “Masjid Al-Kalah,” kemudian mempublikasikannya melalui Facebook.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Saat ini SS telah diamankan di Mapolres Banggai dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tambah AKP Tio.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan isu SARA, hoaks, atau ujaran kebencian, terutama yang terkait dengan Pilkada.
“Mari kita jaga persatuan dan kedamaian di Tanah Babasalan. Torang samua basudara,” ajaknya.