Dibatui, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar Ditangkap
Kepemilikan Obat Terlarang Trihexypenidyl (THD)

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Pelajar berinisial DA (18), warga Kelurahan Sisipan, dan Ibu Rumah Tangga berinisial AR (28) dari Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai, tertangkap karena memiliki obat-obatan ilegal jenis Trihexypenidyl (THD). Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggeledah rumah DA dan menemukan tiga botol obat THD dalam tas sekolahnya. Dari hasil interogasi, DA mengakui bahwa obat tersebut milik AR, temannya, yang dititipkan kepadanya.
Hal itu diungkap, Polsek Batui Polres Banggai kepemilikan obat terlarang di Kecamatan Batui pada Selasa (19/12/2023). Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batui AKP Sudirman, dua tersangka berhasil diamankan.
Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita melibatkan 2173 butir obat THD, tas sekolah, dan satu paket plastik bening. Kapolsek Sudirman menyatakan bahwa keduanya telah diamankan di Mapolsek Batui untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek juga menegaskan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting untuk keberhasilan operasi ini. Kasus ini akan terus diselidiki guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran obat terlarang.

