Legalitas Jetty CV. Wahyu Risky dan CV. Mutiara Perdana Abadi di Toili Barat Dipertanyakan

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Legalitas jetty atau terminal khusus (Tersus) milik CV. Wahyu Risky dan CV. Mutiara Perdana Abadi (MPA) yang terletak di Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) dipertanyakan. Penerbitan izin jetty milik kedua perusahaan tambang galian C tersebut diduga tidak mengikuti mekanisme yang benar.
Menurut informasi yang diperoleh media Topik Terkini, dua bangunan jetty milik perusahaan tambang galian C tersebut sudah lama digunakan. Namun, hingga saat ini, pihak CV. Wahyu Risky dan CV. Mutiara Perdana Abadi (MPA) sebagai pemilik jetty belum melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun instansi terkait lainnya di Kabupaten Banggai.
“Kalu masalah jeti di Toili Barat saya baru tau ini dari bapak, tidak ada laporan atau permohonan dari perusahaan dan kami dari Dinas Perhubungan belum mengeluarkan rekomendasi terkait jeti tersebut,” kata Kepala Bidang Kelautan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Sam Bempah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (13/5/2024).
Sam mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan atau mengetahui soal izin pembangunan jetty tersebut. “Seharusnya, setiap perusahaan tambang yang ingin membangun jeti wajib mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan atau instansi terkait agar dilakukan proses peninjauan lokasi pembangunan jetty,” ujar Sam.
Sam menjelaskan bahwa proses penerbitan izin jetty tidak hanya melibatkan Dinas Perhubungan, tetapi juga beberapa instansi teknis terkait lainnya. “Kalau pembangunan jeti, dinas yang terlibat adalah Dishub, DLH, dan PUPR terkait tata ruang wilayah. Kami dari Dishub hanya mengeluarkan rekomendasi sesuai permohonan dari yang bersangkutan, yang menjadi penentu itu dari DLH karena terkait masalah AMDAL,” jelasnya.
“Apabila Dinas Lingkungan Hidup juga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka dapat diindikasikan izin yang dikantongi perusahaan patut dipertanyakan,” tegas Sam.
Dengan adanya situasi ini, legalitas jetty milik CV. Wahyu Risky dan CV. Mutiara Perdana Abadi menjadi sorotan, dan perlu adanya peninjauan lebih lanjut untuk memastikan apakah izin yang dimiliki kedua perusahaan tersebut sah dan sesuai prosedur.