Kasus Penganiayaan Siswa di Bualemo Berakhir dengan Restorative Justice

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan siswa melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan di Mapolres Banggai pada Jumat (24/3/2024), sebagai bentuk upaya mediasi dan keadilan tanpa melalui proses hukum yang panjang.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (17/8/2024) di SMP Negeri I Bualemo. Seorang guru berinisial FL diduga memukul dan menendang seorang siswa berinisial AS karena kesal melihat siswa tersebut tidak mengikuti upacara bendera dalam rangka HUT ke-79 RI dan malah berada di kantin sekolah.
“Guru tersebut emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa karena merasa tidak dihormati saat upacara,” ungkap AKP Tio.
Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Bualemo. Meskipun hasil visum dari Puskesmas Bualemo menunjukkan bahwa korban tidak mengalami luka fisik, laporan tetap diajukan karena korban mengaku merasa kesakitan.
Setelah laporan diterima, terlapor FL beserta keluarganya segera menemui keluarga korban untuk meminta maaf dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Banggai, di mana penyidik unit PPA mengundang kedua belah pihak, serta melibatkan pemerintah desa dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan tambahan. Pada akhirnya, keluarga korban meminta kepada penyidik untuk mencabut laporan, dengan alasan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan tidak ingin memperpanjang kasus ini secara hukum.
“Restorative Justice menjadi solusi yang tepat dalam kasus ini. Kami berharap, dengan adanya kesepakatan damai ini, hubungan antara kedua pihak dapat tetap harmonis dan tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari,” kata AKP Tio Tondy.
Pihak Polres Banggai berharap bahwa penyelesaian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan kekeluargaan, sehingga tercipta perdamaian dan keharmonisan di lingkungan sosial.