15/05/2025
×
×
Today's Local
15/05/2025
Tutup x

Dugaan Penghasutan di Insiden Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati Banggai, Tim AT-FM Angkat Bicara


BANGGAI — Insiden pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Kabupaten Banggai, Senin (23/09/2024) malam, mendapat sorotan dari Divisi Hukum dan Advokasi pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).

Berdasarkan kajian mereka, ada dugaan tindak pidana penghasutan serta upaya provokasi yang muncul dari luar pagar kantor KPU, yang menurut mereka bukan bagian dari undangan resmi acara tersebut.

“Melihat video yang beredar dan sempat viral, ada indikasi tindak pidana penghasutan dan/atau upaya provokasi yang mengarah pada kekacauan. Dugaan ini ditujukan kepada sekelompok orang yang berada di luar pagar KPU, yang bukan undangan resmi dari KPU,” ungkap Razwin Baka, SH., MH., personel Divisi Hukum dan Advokasi AT-FM.

Ia menambahkan bahwa insiden bermula dari hinaan yang dilontarkan terhadap paslon nomor urut 1, yang memicu reaksi spontan dari relawan AT-FM.

Lebih lanjut, Razwin menjelaskan bahwa istilah provokasi atau provokator ditujukan kepada mereka yang menggerakkan massa, meskipun gerakan tersebut tidak selalu ditujukan untuk melanggar hukum. Namun, ia menduga kuat adanya penghasutan oleh pihak lawan untuk memancing reaksi dari pendukung paslon nomor urut 1 yang hadir sebagai undangan resmi.

Razwin juga merujuk pada KUHPidana, khususnya Pasal 160 dan 161, yang mengatur tindak pidana penghasutan. Dua pasal ini termasuk dalam Bab V tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Selain itu, tindakan provokator akan dikaji dari sudut aturan penyertaan, khususnya mengenai menganjurkan atau membujuk (uitlokker).

Dengan demikian, tindakan provokasi dan kerusuhan yang terjadi akan diinvestigasi melalui kajian hukum, berpedoman pada pasal-pasal penghasutan dalam KUHPidana Indonesia serta aturan penyertaannya.

BACA  Ketum Demokrat AHY Serahkan Formulir B1-KWK untuk Paslon AT-FM