02/05/2026
×
×
Today's Local
02/05/2026
Tutup x

BPK Temukan Pengelolaan Dana Pemilu KPU Banggai Tidak Sesuai Ketentuan

Temuan Pelanggaran Pertanggungjawaban Badan Adhoc dan Rekening Dana Pemilu


PALU, Metroluwuk — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Salah satu temuan utama adalah pertanggungjawaban Badan Adhoc yang tidak didukung bukti senyatanya, disertai dengan pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan yang mencakup periode Tahun 2023 hingga Semester I 2024, BPK menyebutkan kelemahan serius dalam tata kelola keuangan dan pengawasan internal di KPU Banggai. “Pengelolaan yang tidak senyatanya ini menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan dan pengawasan internal di KPU Kabupaten Banggai,” demikian bunyi laporan resmi BPK yang dirilis melalui laman resmi BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.

Selain itu, BPK menemukan laporan penggunaan dana yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, dokumen pendukung yang tidak memadai, serta belanja barang dan modal yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Hal ini mengindikasikan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana publik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Binsar Karyanto P., Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas temuan tersebut. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, KPU Banggai diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima. “Tindak lanjut ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara Pemilu,” ujar Binsar.

BPK berharap KPU Kabupaten Banggai segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan dana Pemilu, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga dan memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menyerahkan 13 laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) untuk Semester II tahun 2023. Penyerahan dilakukan oleh Binsar Karyanto P. di Auditorium BPK Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Walikota, Bupati, dan Ketua DPRD dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut mencakup pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah di Kota Palu, Kabupaten Banggai, Morowali Utara, dan Morowali. Fokus pemeriksaan meliputi pengadaan barang/jasa, perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, serta pelaksanaan kontrak/pekerjaan. Masalah yang ditemukan termasuk pertanggungjawaban Badan Adhoc pada KPU Banggai dan Donggala yang tidak memadai, pengelolaan RDP yang tidak senyatanya, hingga belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti cukup.

Kritik terhadap KPU Banggai semakin menguat setelah laporan ini. Publik mendesak perbaikan segera agar pengelolaan dana Pemilu berjalan sesuai aturan dan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Jika tidak segera diperbaiki, temuan ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.