12/10/2025
×
×
Today's Local
12/10/2025
Tutup x

Petani Adukan PT KLS ke ATR/BPN, Tuntut Penghentian Perpanjangan HGU


Jakarta, Metroluwuk – Lembaga Adat Suku Taa Wana bersama petani dari Kecamatan Toili, Bukit Jaya, dan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, melaporkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (10/3/2025). Mereka menuntut pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS yang diduga telah mencaplok ratusan hektare lahan masyarakat untuk kepentingan perkebunan sawit.

Ketua Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo, Nasrun Mbau, menegaskan bahwa PT KLS telah menggusur lahan yang secara turun-temurun dikelola oleh petani. Bahkan, menurutnya, tanah yang telah bersertifikat pun masih dikuasai perusahaan.

“Perusahaan sawit tersebut menggusur perkebunan milik petani, bahkan lahan yang sudah bersertifikat pun masih bisa dikuasainya,” ujar Nasrun.

Menurut Lembaga Adat Suku Taa Wana, masyarakat adat telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum PT KLS beroperasi di wilayah itu. Namun, penerbitan HGU yang dinilai tidak transparan justru membuat warga kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.

“HGU terbit di atas lahan warga, dan mirisnya lagi, warga dilarang beraktivitas di lahannya sendiri,” katanya.

Karena itu, Lembaga Adat Suku Taa Wana mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang izin HGU PT KLS. Mereka menegaskan bahwa dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut masih terdapat sawah dan perkebunan masyarakat yang seharusnya dilindungi.

“Bahkan, HGU 01 PT KLS sudah berakhir masa izinnya,” ungkap Nasrun.

Laporan yang disampaikan ke Kementerian ATR/BPN ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan hak keperdataan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

“Perkebunan sawit yang dikelola itu tak benar, tak hanya merusak hutan, tapi juga kerap merampas hak-hak masyarakat,” tegas Nasrun.

BACA  Sawah Rusak, Jalan Hancur, Komisi 3 DPRD Sulteng Desak Gubernur Cabut Izin Tambang Nikel Siuna

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KLS belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Lembaga Adat Suku Taa Wana dan para petani ke Kementerian ATR/BPN.***


You cannot copy content of this page