15/02/2026
×
×
Today's Local
15/02/2026
Tutup x

Jalan Tambang di Atas Akar Mangrove Siuna

Investigasi awal dugaan pembabatan mangrove oleh aktivitas tambang nikel di Banggai

Aktivitas penimbunan mangrove oleh truk milik perusahaan tambang di lokasi yang diduga belum memiliki izin lengkap. Foto: Emay/Metroluwuk.

BANGGAI, Metroluwuk – Pada hamparan pesisir Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, deretan akar mangrove yang biasanya menjalin kuat garis pantai kini berganti dengan jalur tanah terbuka. Di atasnya, bekas roda alat berat membentuk alur panjang yang membelah kawasan vegetasi pesisir. Tidak ada lagi naungan lebat dari rimbunan bakau. Yang tersisa hanyalah tanah merah dan lumpur yang dibiarkan terbuka, menganga, dan terpapar pasang-surut.

Kondisi jetty di pesisir Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang diduga menjadi tujuan utama pembukaan jalur tambang melintasi kawasan mangrove. Foto: Emay/Metroluwuk.

Pemandangan ini ditemukan saat Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bersama sejumlah instansi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan tersebut.

Dalam sidak yang berlangsung pada Selasa (22/7), mereka menelusuri jalur yang diyakini dibuka untuk akses menuju jetty atau dermaga tambang milik PT Bumi Persada Surya Pratama ( BPSP ).

Berdasarkan penemuan di lapangan, jalur yang telah dibuka mencapai sekitar 15,8 hektare, dan sepenuhnya berada di kawasan hutan mangrove aktif. Lokasi pembukaan jalan diketahui berada di titik yang disebut dengan jalur yang memanjang hingga ke bibir laut.

Izin Diklaim Ada, Bukti Tak Diperlihatkan

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai menanyakan dokumen izin kepada staf HSE di lokasi pembukaan jalur tambang di kawasan mangrove Desa Siuna. Foto: Emay/Metroluwuk.

Saat sidak berlangsung, tim DPRD dan instansi pendamping menemui perwakilan perusahaan di lokasi. Salah satu yang hadir adalah staf dari bagian Health, Safety, and Environment (HSE). Ketika diminta keterangan, pihak perusahaan menyatakan bahwa pembukaan jalur tersebut telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, ketika dokumen diminta untuk ditunjukkan langsung di lokasi, pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkannya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari tim sidak mengenai keabsahan aktivitas di atas kawasan lindung pesisir. Pasalnya, mangrove masuk dalam kategori ekosistem kritis yang tidak boleh sembarangan dibuka, apalagi jika berkaitan dengan infrastruktur tambang.

AMDAL Tak Diketahui Publik

Salah satu masalah klasik dalam industri ekstraktif di daerah adalah minimnya transparansi dokumen lingkungan. AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kerap tidak dipublikasikan kepada masyarakat terdampak. Padahal, keterlibatan publik menjadi syarat penting dalam proses perizinan yang berkeadilan.

Warga menyebutkan bahwa sebelumnya kawasan itu menjadi tempat mencari kerang, ikan kecil, dan kepiting bakau. Bahkan beberapa warga memiliki tambak tradisional di sekitar mangrove tersebut. Kini, semua terganggu oleh aktivitas jalan tambang.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi II berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum itu, pihak PT Bumi Persada Surya Pratama ( BPSP ). Akan dipanggil untuk menjelaskan status legalitas pembukaan jalur tambang tersebut. Komisi akan meminta perusahaan membawa seluruh dokumen perizinan, termasuk AMDAL dan izin KLHK.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan kepentingan publik.