18/05/2025
×
×
Today's Local
18/05/2025
Tutup x

WALHI Sulteng dan Forum Ambunu Bersatu Melayangkan Surat Aduan


MOROWALI, Metroluwuk – Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali bersama WALHI Sulteng mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada Kamis, 25 Juli 2024. Mereka juga mendatangi Kantor Komisaris Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 26 Juli 2024, untuk melayangkan surat aduan. Tujuan dari surat aduan ini adalah terkait keterbukaan publik atas surat kesepakatan MoU tukar aset dan dugaan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh Perusahaan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP).

Surat yang dilayangkan tersebut berisi kronologi kejadian, sejarah jalan tani, titik koordinat, surat pembatalan MoU dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, dan berita acara RDP. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa praktik yang dilakukan oleh PT IHIP sangat terselubung dan meminggirkan kepentingan rakyat. Berdasarkan rilis resmi BTIIG dan Pemda Morowali, penandatanganan MoU terjadi pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat, MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU tertanggal 11 Maret 2024. Kedua MoU tersebut menggunakan frasa ‘penggunaan aset’, sedangkan dalam video yang beredar luas, MoU yang dibacakan oleh legal eksternal IHIP menggunakan frasa ‘Tukar Aset’.

**Kekecewaan Masyarakat, Tidak Menuai Hasil**

Aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan blokade jalan tepat di jalan tani yang diklaim oleh PT IHIP berlangsung selama dua bulan. Namun, pada saat rapat RDP tanggal 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali, tidak ada hasil yang memuaskan terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP. Seharusnya, ketika MoU tersebut dinyatakan dicabut seperti yang tertuang dalam berita acara RDP No 40014.6/183/DPRD/VII/2024 poin satu, PT IHIP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut.

BACA  Dua Pasien Kebakaran PT ITSS Diberikan Perawatan Intensif di Makassar dan Jakarta

Namun, bukan menjawab tuntutan masyarakat, di atas jalan tani Desa Ambunu justru telah berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik PT IHIP. “Kekecewaan kami adalah bahwa ruang hidup kami menghilang dan kami secara perlahan dipiskinkan oleh ambisi investasi nikel yang selalu menggaungkan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Ramadhan, Ketua Forum.

**Upaya Kriminalisasi dalam Melemahkan Perjuangan**

Perjuangan masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo yang telah berlangsung lama kini menghadapi upaya kriminalisasi melalui zomasi dan surat pemanggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian. Walhi Sulteng menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Sulawesi Tengah justru mengabaikan hak dasar masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan perusahaan dengan memberikan karpet merah untuk melanggengkan perampasan tanah. “Maka dari itu, kami meminta kepada Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk memberikan ruang aman bagi pejuang pembela HAM masyarakat lingkar PT IHIP. Kami juga meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk segera membuka Dokumen MoU tukar aset antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan PT IHIP, serta mendesak Pemerintah Sulawesi Tengah untuk segera mengembalikan jalan tani kepada masyarakat,” ujar Wandi, Kampanye WALHI Sulteng.