BBM Subsidi Diduga Masuk Jalur Ilegal ke Tambang Nikel Siuna

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Kabupaten Banggai kian terbuka dan masif. Penelusuran tim Metro Luwuk mengungkap adanya dugaan distribusi BBM subsidi ke tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, melalui jalur yang melanggar aturan dan melibatkan armada tangki milik perusahaan tertentu.
Dari hasil pantauan di lapangan, lima unit mobil tangki milik PT Ronal Jaya Energy terlihat terparkir di sekitar area tambang, diduga akan mengisi BBM dari tangki terapung (tagboat) milik perusahaan. Selain itu, satu unit mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM) juga tertangkap sedang mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Informasi awal menyebutkan, modus yang dijalankan adalah mengambil BBM subsidi di SPBU resmi, kemudian menampungnya di fasilitas atau titik penampungan ilegal. Dari situ, BBM tersebut dijual kembali ke industri tambang nikel di Siuna untuk operasional alat berat. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa mobil tangki SGM tidak mengisi dari depot resmi Pertamina, melainkan dari pengepul minyak di Palopo, Sulawesi Selatan.
Sumber informasi menegaskan, praktik ini jelas melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur oleh BPH Migas dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Selain merampas hak masyarakat penerima subsidi, kegiatan ini juga membuka celah penyalahgunaan bahan bakar untuk kepentingan industri besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ronal Jaya Energy, PT Sri Global Mandiri, maupun instansi terkait di tingkat kabupaten dan provinsi belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menghentikan praktik ini.

