DLH Banggai: PT Penta Dharma dan PT Prima Dharma Karsa Terbukti Langgar Aturan Lingkungan

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Dua perusahaan tambang, PT Penta Dharma dan PT Prima Dharma Karsa, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Banggai yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Irwanto Kulap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai mengungkap secara terbuka bahwa kedua perusahaan melanggar sejumlah ketentuan penting dalam perizinan lingkungan hidup.
Dalam rapat yang dihadiri oleh enam perwakilan perusahaan tambang, Kepala DLH Banggai, Judi Amisudin, memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya di lokasi tambang PT Prima Dharma Karsa di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Pengawasan ini dilaksanakan pada 26 Juni 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 000.1.2.3/831/SPT/DLH-P2LHK tanggal 23 Juni 2025.
Temuan lapangan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan dan Laporan Hasil Pengawasan, yang kemudian menjadi dasar teguran resmi kepada perusahaan. Judi Amisudin menegaskan, “Kami nyatakan tegas, dua perusahaan ini belum memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 22 Tahun 2021. Dan yang paling penting, perwakilan perusahaan sendiri saat RDP tadi sudah membenarkan bahwa memang ada izin yang belum mereka lengkapi. Ini bukan lagi indikasi—ini pelanggaran nyata!” ujarnya saat RDP yang di gelar diGedung DPRD Banggai.

8 Kewajiban yang Belum Dipenuhi
Dalam dokumen pengawasan DLH, perusahaan terbukti belum melaksanakan 8 kewajiban pokok dalam pengelolaan lingkungan hidup:
- Mengurus Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke sungai
- Menyusun Rincian Teknis Limbah B3
- Membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3
- Menambah sedimen pond pada areal aktif pembuangan limbah
- Memiliki SDM pengelola IPAL yang bersertifikat kompetensi
- Memasang titik koordinat penataan lokasi kegiatan
- Menyampaikan Laporan Limbah B3 setiap 3 bulan
- Menyampaikan Laporan Pengelolaan Air Limbah setiap 3 bulan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, DLH memberi batas waktu 90 hari kalender bagi perusahaan untuk menindaklanjuti seluruh kewajiban tersebut. Jika tidak dilaksanakan, DLH menyatakan siap merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan, sesuai ketentuan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Lingkungan Hidup.
Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, menyampaikan dukungan penuh atas sikap DLH yang tak ragu menyampaikan pelanggaran secara terbuka. “Kami DPRD akan kawal ini sampai tuntas. Jangan biarkan perusahaan tambang hanya meraup keuntungan tapi meninggalkan persoalan lingkungan bagi masyarakat Banggai!” ujarnya.
Anggota dewan lainnya juga mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab. Beberapa perwakilan perusahaan terlihat kesulitan menjawab pertanyaan mendasar, mulai dari dokumen izin teknis, laporan limbah, hingga kesiapan sumber daya manusia dalam pengelolaan IPAL.
Perusahaan Akui Ada Izin Belum Lengkap
Yang mengejutkan, perwakilan dari PT Penta Dharma dan PT Prima Dharma Karsa akhirnya secara terbuka mengakui bahwa memang ada sejumlah izin lingkungan yang belum mereka lengkapi. Pengakuan ini memperkuat seluruh temuan lapangan DLH dan membuka kemungkinan sanksi administratif lanjutan.
Pengakuan paling mengejutkan datang langsung dari perwakilan perusahaan saat ditanyai oleh anggota DPRD. Perwakilan PT Prima Dharma Karsa, dalam forum terbuka, menyatakan:
“Memang benar, ada beberapa izin lingkungan kami yang belum lengkap. Kami sedang proses untuk melengkapinya sesuai arahan DLH.” ujar perwakilan perusahan saat RDP.
Pengakuan senada juga disampaikan perwakilan dari PT Penta Dharma. Pernyataan ini memperkuat posisi DLH dan menjadi pengakuan hukum terbuka bahwa aktivitas perusahaan dijalankan tanpa memenuhi seluruh syarat perizinan.
Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh langkah DLH dan tidak akan mentolerir kegiatan tambang yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kalau sudah terbukti dan bahkan diakui sendiri, maka jangan main-main. Kita beri waktu sesuai regulasi, tapi kalau masih bandel, rekomendasikan pencabutan izin!” tegas Irwanto.
Anggota dewan lain juga mempertanyakan keseriusan perusahaan. Mereka menilai, tidak lengkapnya izin adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau sudah diakui sendiri oleh pihak perusahaan, maka tidak ada alasan lagi untuk ditoleransi. DLH harus segera ambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk jika perlu cabut izin!” ucap salah satu anggota Komisi II dengan geram.

