21/04/2026
×
×
Today's Local
21/04/2026
Tutup x

PT Integra dan PT Anugerah Bangun Makmur Diduga Beroperasi Tanpa Rekomendasi Teknis, DPRD Soroti Dampak Lingkungan


BANGGAI, Metroluwuk — Dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pagimana, yakni PT Integra Mining Nusantara Indonesia dan PT Anugerah Bangun Makmur, diduga belum mengantongi rekomendasi teknis dari instansi berwenang meski telah melakukan aktivitas penambangan.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judi Amisudin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai pada Kamis (24/7/2025).

“Dari hasil peninjauan kami beberapa waktu lalu, kedua perusahaan tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis dari DLH yang menjadi salah satu syarat wajib sebelum beroperasi, khususnya terkait pengelolaan lingkungan,” tegas Judi Amisudin.

Temuan ini memantik perhatian serius dari Komisi II DPRD Banggai. Ketua Komisi, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang, khususnya di wilayah hulu. Ia menyebut perlunya memastikan keberadaan infrastruktur pengendalian limbah tambang seperti sediment pond.

“Kami akan turun langsung ke hulu. Sebab dari tinjauan kami di hilir, sudah terlihat dampak berupa sedimen yang mencemari sungai, pesisir, dan lahan pertanian milik masyarakat,” kata Irwanto.

Menurutnya, sedimen pond adalah fasilitas penting yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang untuk mencegah material tambang mengalir bebas ke lingkungan. Ketidakhadiran fasilitas tersebut menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan dampak lingkungan.

Komisi II DPRD Banggai mendesak agar Pemerintah Daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi syarat perizinan maupun kewajiban teknis lainnya, termasuk dengan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas tambang.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. DPRD akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah nyata dari pihak berwenang,” pungkas Irwanto.

Komisi II juga membuka peluang pembentukan tim gabungan pengawasan, guna memperkuat fungsi kontrol terhadap industri tambang di Kabupaten Banggai, terutama yang beroperasi di wilayah rawan seperti Pagimana.

BACA  Kepungan Debu di Pesisir Palu-Donggala: Kisah Warga yang Terabaikan