Kepungan Debu di Pesisir Palu-Donggala: Kisah Warga yang Terabaikan

Share This Article
PALU, Metroluwuk – Di balik keindahan pesisir pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala, terdapat ancaman yang terus menghantui kehidupan sehari-hari warga: debu hitam dari aktivitas tambang pasir dan batuan. Aktivitas pertambangan yang semakin meningkat ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan ribuan orang yang tinggal di sekitar wilayah tambang dan pengguna jalan trans Nasional pesisir Palu-Donggala.
Debu yang Mengganggu Kehidupan Sehari-hari
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah Kamis, 23 Mei 2024
telah lama memperingatkan tentang bahaya ini. “Debu hitam menyelimuti aktivitas warga di Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli Raya. Warga dan pengguna kendaraan roda dua di zona debu tanpa batas ini sangat rentan terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar Wandi dari WALHI Sulteng.
Di Kelurahan Buluri, Rahmat, seorang warga setempat, mengungkapkan betapa kehidupan sehari-hari keluarganya terganggu. “Kami bangun setiap pagi dengan lapisan debu di segala hal. Anak-anak sering batuk dan sesak napas. Ini bukan cara hidup yang sehat,” kata Rahmat dengan nada prihatin. Rumahnya, yang dulu terasa aman dan nyaman, kini berubah menjadi tempat di mana kesehatan selalu dipertaruhkan.
Masyarakat yang Terancam Kesehatannya
Masyarakat sekitar tidak hanya khawatir dengan kesehatan mereka tetapi juga masa depan lingkungan mereka. “Dulu, kami bisa melihat langit biru dan menghirup udara segar. Sekarang, debu telah mengubah semuanya. Kami hanya ingin hidup normal kembali,” tambah Rahmat.
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) telah menjadi keluhan umum di kalangan warga. Banyak yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perawatan medis, sesuatu yang semakin memberatkan perekonomian keluarga. “Penghasilan kami tidak cukup untuk biaya berobat yang terus meningkat. Kami butuh solusi segera dari pemerintah,” kata Aisyah, seorang ibu rumah tangga yang juga merasakan dampak debu tambang.
Pelanggaran yang Terus Berlangsung

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengahtelah melakukan investigasi lapangan untuk mengungkap dampak langsung dari tambang pasir dan batuan di wilayah ini. “Dari data kami, ada 34 izin operasi produksi tambang di Kota Palu dan 54 izin di Kabupaten Donggala. Ini menunjukkan skala besar aktivitas tambang yang sangat berpotensi merusak lingkungan,” jelas Moh Taufik, Koordinator JATAM Sulteng.
Menurut Taufik, pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh perusahaan tambang sudah menjadi hal yang umum. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum membuat perusahaan tambang merasa bebas untuk beroperasi tanpa memikirkan dampak lingkungan. “Perusahaan tambang yang melanggar peraturan harus mendapat sanksi tegas. Kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus-menerus menderita akibat kelalaian ini,” ujarnya.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Pemerintah provinsi, sesuai dengan PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan, memiliki kewenangan untuk memerintahkan Inspektur Tambang melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pertambangan. Evaluasi ini sangat mendesak untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi aturan dan tidak membahayakan kesehatan publik.
Di tingkat lokal, pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala harus mengevaluasi semua izin lingkungan yang telah dikeluarkan. Jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat, langkah tegas harus diambil untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang yang bersangkutan.
Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk melindungi warganya. Kami membutuhkan perlindungan, bukan hanya janji,” tegas Taufik.
Mencari Solusi yang Berkelanjutan
Untuk jangka panjang, WALHI dan JATAM Sulteng mendesak adanya kebijakan yang lebih ketat terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tambang. “Kita harus meninjau kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan dan memastikan bahwa semua operasi tambang dilakukan sesuai dengan standar lingkungan yang ketat,” kata Wandi.
Langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih ketat, serta perbaikan tata kelola lingkungan sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Teknologi pengurangan emisi debu juga harus segera diterapkan oleh perusahaan tambang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Harapan untuk Masa Depan
Bagi Rahmat dan warga lain di Kelurahan Buluri, harapan mereka sederhana: bisa kembali menghirup udara segar tanpa takut akan dampak debu tambang. “Kami hanya ingin hidup sehat dan lingkungan yang bersih. Apakah itu terlalu banyak untuk diminta?” tanya Rahmat

