16/04/2026
×
×
Today's Local
16/04/2026
Tutup x

Ratusan Ton Solar Ilegal Diduga Mengalir ke Tambang Siuna–Pakowa Tiap Bulan, PT Bintang Terang Delapan Sembilan Disorot

Kendaraan pengangkut solar keluar-masuk lokasi tambang Siuna–Pakowa. Distribusi BBM ini diduga tidak melalui jalur resmi.

PAGIMANA – Dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar ke lokasi tambang Siuna dan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, mencuat ke permukaan dan disebut berlangsung secara masif serta terstruktur.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga menjadi salah satu pemasok solar ke kawasan tambang tersebut. Dalam satu pekan, pengiriman solar dilaporkan terjadi 2 hingga 3 kali, dengan muatan sekitar 16 ton per rit.

Jika diakumulasi, total solar yang masuk ke kawasan tambang diperkirakan mencapai sekitar 78 ton per minggu. Dengan pola distribusi tersebut, jumlah solar yang mengalir ke lokasi tambang Siuna dan Pakowa diperkirakan mencapai sekitar 312 ton setiap bulan.

Besarnya volume solar yang beredar memunculkan indikasi kuat bahwa BBM yang digunakan tidak berasal dari jalur distribusi resmi. Aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki maupun mobil modifikasi pembawa solar dilaporkan terjadi hampir setiap hari.

“Dalam sehari bisa masuk berkali-kali. Bukan hanya satu perusahaan, ada beberapa,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masifnya dugaan peredaran solar ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum, instansi energi, serta pihak Pertamina, mengingat aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan berulang.

Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar per Bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan jurnalistik, 312 ton solar per bulan setara dengan sekitar 371.280 liter. Dengan asumsi harga solar industri sekitar Rp14.000 per liter dan harga solar subsidi Rp6.800 per liter, terdapat selisih harga sebesar Rp7.200 per liter.

Dari selisih tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,67 miliar setiap bulan. Nilai ini belum termasuk potensi kebocoran pajak, retribusi, serta dampak lanjutan terhadap tata kelola distribusi energi nasional.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan pengadaan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bintang Terang Delapan Sembilan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan suplai solar ke tambang Siuna dan Pakowa. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Media ini akan terus menelusuri sumber BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum lanjutan.