PT. ATN dan PT. BCGI Berselisih Sengketa Lahan di Masama

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Sengketa lahan yang melibatkan PT. ATN dan PT. BCGI terkait klaim kepemilikan sah atas lahan di Desa Ranga-ranga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, mulai menemukan titik terang. Pada Senin (3/1/2025), mediasi sengketa tersebut digelar di Mapolsek setempat dengan tujuan menyelesaikan perselisihan mengenai klaim penggunaan lahan di area Stock File dan Jetty yang keduanya klaim sebagai lokasi untuk operasional tambang mereka.
PT. ATN, yang bergerak di sektor tambang nikel, dan PT. BCGI, yang beroperasi dalam bidang tambang batu gamping, masing-masing telah mengajukan hak atas lahan tersebut. Proses mediasi ini dipimpin oleh Kapolsek AKP Rudi, didampingi oleh Danramil 1308-06 Peltu Taris Kambotu dan Camat Masama, serta perwakilan dari kedua perusahaan.
Dalam sambutannya, Kapolsek Rudi menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai. “Kami berharap melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil, menghindari konflik, dan memastikan kestabilan di masyarakat,” ungkapnya.
Selama mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti terkait klaim mereka. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi dengan melibatkan pimpinan tertinggi dari masing-masing perusahaan guna mencari solusi terbaik.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua perusahaan juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam benturan antar masyarakat. “Pendekatan yang konstruktif diharapkan dapat menyelesaikan konflik ini tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun operasional perusahaan, tambah Kapolsek.
Proses mediasi ini menunjukkan upaya bersama untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Banggai.