21/05/2025
×
×
Today's Local
21/05/2025
Tutup x

Jabatan Melayang karena Politik Praktis, Enam Kades di Banggai Dinonaktifkan


BANGGAI, Metroluwuk – Enam Kepala Desa di Kabupaten Banggai diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat dalam politik praktis pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 5 April 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan M. Dg. Masikki, S.STP., M.Si, mengungkapkan bahwa keputusan ini dituangkan dalam enam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai tertanggal 9 Mei 2025.

Enam Kepala Desa yang diberhentikan sementara tersebut adalah:

  1. Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua
    (SK Nomor: 400.10/1535/DPMD Tahun 2025)
  2. Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop
    (SK Nomor: 400.10/1536/DPMD Tahun 2025)
  3. Ruhyana, Kepala Desa Mansahang
    (SK Nomor: 400.10/1537/DPMD Tahun 2025)
  4. Musatafa, Kepala Desa Tirta Sari
    (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD Tahun 2025)
  5. H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana
    (SK Nomor: 400.10/1539/DPMD Tahun 2025)
  6. Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari
    (SK Nomor: 400.10/1540/DPMD Tahun 2025)

Menurut Hasan, pemberhentian sementara ini merupakan tindak lanjut atas temuan dari masyarakat dan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan indikasi kuat keterlibatan keenam kades dalam kegiatan politik praktis.

“Setelah melalui proses klarifikasi dan evaluasi, ditemukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf B,” jelas Hasan.

Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas, terlebih dalam momentum politik. Ketika kepala desa terlibat politik praktis, kata Hasan, hal itu bisa mengganggu pelayanan publik serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat desa.

“Keputusan ini bukan bersifat politis, tapi langkah administratif untuk menjaga marwah dan integritas pemerintahan desa,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap, pemberhentian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Banggai agar senantiasa menjunjung tinggi etika birokrasi dan tidak menggunakan jabatan sebagai alat politik.

BACA  320 CCTV Terpasang di Banggai, Tingkatkan Keamanan Daerah