SPBU MT Haryono Diskorsing oleh Pertamina Patra Niaga Luwuk, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Share This Article
LUWUK — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Pertamina Patra Niaga Luwuk menjatuhkan sanksi skorsing operasional kepada SPBU MT Haryono hingga waktu yang belum ditentukan, menyusul temuan indikasi kuat penyaluran solar subsidi secara ilegal.
Solar subsidi yang seharusnya dijual seharga Rp6.800 per liter kepada masyarakat justru diduga dialihkan ke gudang penyimpanan, ditimbun, lalu dijual ke sektor industri seperti pengangkutan sawit dan tambang dengan harga tinggi, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp14.000 per liter.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa modus operandi dalam praktik ini melibatkan penggunaan barcode ilegal untuk membeli solar subsidi di SPBU tersebut. BBM subsidi kemudian diangkut menggunakan jeriken ke gudang sebelum disalurkan kembali secara komersial kepada pelaku industri.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi,” ujar perwakilan Pertamina Patra Niaga Luwuk. Ia menegaskan bahwa sanksi skorsing ini diberikan sebagai bentuk ketegasan Pertamina dalam menindak mitra yang terbukti melanggar aturan.
Penyalahgunaan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan angkutan umum.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap praktik ini. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi guna mencegah kelangkaan yang semakin merugikan kelompok kecil dan rentan.

