16/04/2026
×
×
Today's Local
16/04/2026
Tutup x

Ketua Komisi II DPRD Banggai Soroti Pencemaran Sungai Akibat Aktivitas Tambang di Siuna


BANGGAI, Metroluwuk – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap menyoroti serius dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, khususnya pada aliran sungai yang melintasi kawasan tambang. Kondisi air sungai yang berubah keruh dan berlumpur diduga kuat akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Wanto menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat terus berdatangan terkait kondisi sungai yang sebelumnya bersih dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kini tak lagi layak digunakan.

“Kami menerima keluhan warga bahwa air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh dan berlumpur. Ini berdampak langsung pada kehidupan mereka, karena sungai merupakan sumber air utama masyarakat,” ungkap Wanto saat diwawancarai usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (22/7).

Ia menegaskan, Komisi II akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai serta menelusuri perusahaan mana yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. DLH harus turun langsung ambil sampel air, dan kalau terbukti ada pelanggaran lingkungan, maka perusahaan harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Menurut Wanto, pencemaran sungai bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Oleh karena itu, DPRD melalui Komisi II akan terus mengawasi dan menindaklanjuti temuan-temuan lapangan demi perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Banggai mengunjungi tujuh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna. Turut mendampingi, anggota Komisi II DPRD Indri Asiz, Siti Aria, Lutpi Samaduri, Akmal Ilyas, dan Sudan Latjeno, serta perwakilan dari DLH, BPBD, Bagian Hukum, dan Bagian SDA Pemda Banggai.

Sidak dilakukan untuk mengecek kepatuhan perusahaan terhadap izin lingkungan, pengelolaan dampak, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

BACA  DPRD Banggai Gelar Rapat Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya, sementara keuntungannya dinikmati pihak lain,” tutup Wanto.