21/04/2026
×
×
Today's Local
21/04/2026
Tutup x

Penerbitan Izin Tambang di Kabupaten Banggai Dipertanyakan

Pemerintah Pusat dan Provinsi Diminta Tinjau Kembali


BANGGAI, Metroluwuk – Jaringan advokasi Tambang Sulawesi Tengah mengungkapkan keprihatinannya terkait penerbitan izin tambang di Kabupaten Banggai. Menurut mereka, wilayah ini berpotensi mengalami dampak serupa dengan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, yang telah mengalami kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Data dari Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa sekitar 20 perusahaan tambang nikel dan beberapa kegiatan pertambangan batuan telah mendapatkan izin di Kabupaten Banggai. Organisasi tersebut mengkhawatirkan bahwa penerbitan izin tambang, khususnya untuk nikel, mungkin menimbulkan konflik dengan ruang hidup masyarakat, mengingat lokasi izin tambang yang diduga tumpang tindih dengan wilayah masyarakat.

Penerbitan izin tambang ini memiliki potensi untuk memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebagian besar lahan masyarakat di Kabupaten Banggai digunakan untuk perkebunan dan persawahan, sehingga rentan terhadap dampak kegiatan pertambangan yang akan dilakukan.

Salah satu contoh dampak dari kegiatan penambangan nikel terlihat di wilayah kecamatan Bunta, Desa Pongian. Kegiatan penambangan nikel di wilayah hulu sungai Pongian diduga telah berdampak pada sungai Pongian. Praktik buruk dalam penambangan nikel ini menambah catatan buruk pada pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dan mengakibatkan kualitas lingkungan hidup yang buruk.

Kabupaten Morowali dan Morowali Utara menjadi contoh dampak dari proses kegiatan pertambangan yang berdampak pada masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah menyerukan kepada pemerintah Pusat dan Provinsi untuk melakukan peninjauan kembali izin-izin pertambangan dan kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Banggai. Tujuannya adalah agar potensi dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan tidak terjadi di wilayah Kabupaten Banggai. Lebih lanjut, penting untuk meninjau kembali izin-izin tambang yang telah diterbitkan di Kabupaten Banggai, yang dapat berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat.

BACA  Kapolsek dan Danramil Hadiri Rapat Mediasi Masalah Lahan Sawit antara PT. WMP dan Warga Bualemo