26/05/2026
×
×
Today's Local
26/05/2026
Tutup x

Tersinggung Komentar Facebook, Lima Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polisi


BANGGAI, Metroluwuk – Video pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Kota Luwuk yang viral di media sosial langsung ditanggapi serius oleh Polres Banggai. Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku usai menerima laporan resmi dari korban.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang pelaku di lokasi berbeda pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Korban mengalami trauma dan kesakitan di sekujur tubuh akibat penganiayaan tersebut,” ungkap AKP Saiman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) pagi.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah indekos di Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban berinisial AL (22), warga Kelurahan Kilongan, dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.

Menurut keterangan polisi, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dan pukulan berulang kali. Bahkan, pelaku menggunakan beberapa benda saat melakukan penganiayaan.

“Korban ditendang dan dipukul menggunakan tangan terkepal, gagang sapu, serta helm, bahkan ditusuk menggunakan gunting,” jelas Saiman.

Berdasarkan laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, Tim Resmob Tompotika segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial FA (18), DP (20), SA (21), AR (15), dan PL (16).

“Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah perempuan,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh rasa tersinggung dua pelaku, DP dan SA, terhadap komentar korban di salah satu status Facebook milik pelaku.

“DP dan SA terlibat perdebatan dengan korban melalui media sosial. Emosi yang tersulut kemudian berlanjut menjadi penganiayaan yang dilakukan bersama pelaku lainnya,” terang Saiman.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.