Warga Taliabo Diamankan Polres Banggai Terkait Penipuan

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Seorang pria bernama BR alias Dragon (28), warga Desa Bangahu, Kecamatan Taliabo Barat, Kabupaten Pulau Taliabo, Maluku Utara, berhasil diamankan oleh polisi terkait dugaan kasus penipuan, setelah sempat melarikan diri ke Sulawesi Tenggara.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Yusna Soamole (34), warga Desa Bobong, Taliabu. Kejadian ini terjadi di kios adik korban di Kelurahan Karaton, Luwuk, pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pada saat itu, pelaku menawarkan dua unit sepeda motor kepada korban, masing-masing Yamaha Fino seharga Rp. 4 Juta dan Honda CRF seharga Rp. 15 Juta. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 22 Juta kepada pelaku. Namun, setelah menerima uang, pelaku pergi dengan alasan ingin mengurus surat-surat kendaraan dan tidak pernah kembali.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai menemukan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan kerjasama dan koordinasi dengan Resmob Polda Sultra, pelaku berhasil diamankan di kosnya.
Tim Resmob Polres Banggai kemudian menjemput pelaku di Posko Resmob Polda Sultra pada Rabu (24/1) dan membawa pelaku kembali ke Mapolres Banggai pada Kamis (25/1) sekitar pukul 23.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.