PT Penta Dharma Karsa Diduga Menambang di Luar Konsesi, DPRD Banggai Minta Klarifikasi

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Dugaan pelanggaran izin konsesi tambang oleh PT Penta Dharma Karsa mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa perusahaan nikel tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar area yang telah ditetapkan dalam izin lingkungannya.
Hasrin Rahim, perwakilan warga yang hadir dalam rapat, mengungkapkan bahwa dari total 1.200 hektare konsesi tambang PT Penta Dharma Karsa, sebagian telah masuk ke wilayah Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur. Padahal, berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin operasi perusahaan hanya diberikan untuk wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Perusahaan ini telah menambang di luar wilayah yang diizinkan. Warga di Desa Molino sudah mulai merasakan dampak negatifnya, baik dari aspek lingkungan maupun lahan yang mereka miliki,” ujar Hasrin di hadapan para anggota DPRD dan perwakilan perusahaan.
Masyarakat khawatir bahwa aktivitas pertambangan di luar izin akan berdampak buruk bagi lingkungan dan sumber daya alam di sekitar Desa Molino. Oleh karena itu, mereka meminta DPRD Banggai serta instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan menuntut transparansi dari pihak perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari PT Penta Dharma Karsa serta mendorong pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi tanpa memperhatikan aturan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada sanksi dan langkah korektif yang diambil,” tegasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan, pimpinan OPD, camat, dan kepala desa setempat.