PT Koninis Fajar Mineral Belum Bayarkan Ganti Rugi Lahan Warga Seluas 76 Hektare

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Persoalan lahan antara warga dan PT Koninis Fajar Mineral menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai. Warga menyampaikan bahwa hingga kini, perusahaan tersebut belum membayar ganti rugi atas lahan seluas 76 hektare yang telah mereka gunakan untuk kepentingan pertambangan.
Perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa warga telah berkali-kali meminta penyelesaian ganti rugi kepada PT Koninis Fajar Mineral, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian dari perusahaan.
“Lahan ini sudah digunakan untuk aktivitas pertambangan, tapi hak masyarakat belum dipenuhi. Kami meminta DPRD untuk membantu memperjuangkan hak kami,” ujar Hasrin.
Masyarakat mengeluhkan bahwa konflik lahan seperti ini terus berulang, sementara mereka yang kehilangan tanahnya justru mengalami kesulitan ekonomi. Menurut warga, tidak hanya masalah ganti rugi yang belum dibayarkan, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang mereka rasakan akibat aktivitas pertambangan.
Rapat ini juga dihadiri oleh pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari PT Koninis Fajar Mineral terkait permasalahan ini.
“Kami ingin ada penyelesaian yang konkret dan tidak berlarut-larut. Jika memang ada hak masyarakat yang belum dipenuhi, maka perusahaan harus segera bertanggung jawab,” kata Irwanto.
DPRD Banggai juga berjanji akan mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak masyarakat atas lahan mereka bisa segera dipenuhi tanpa perlu konflik berkepanjangan.