12/10/2025
×
×
Today's Local
12/10/2025
Tutup x

BBM Subsidi Dialihkan ke Gudang, Dijual ke Industri dengan Harga Rp12-14 Ribu per Liter


BANGGAI, Metroluwuk — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Luwuk kembali mencuat. Solar subsidi yang seharusnya dijual dengan harga Rp6.800 per liter untuk masyarakat justru dialihkan ke gudang, ditimbun, lalu dijual ke industri dengan harga jauh lebih tinggi, mencapai Rp12.000 hingga Rp14.000 per liter.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa modus operandi penyalahgunaan ini melibatkan pembelian solar subsidi menggunakan barcode ilegal di SPBU MT Haryono. BBM tersebut kemudian diangkut dengan jeriken ke gudang penyimpanan sebelum akhirnya dijual kembali ke industri, seperti pengangkut sawit dan tambang, dengan harga komersial.

Praktik ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk kelompok tertentu, termasuk nelayan, petani, dan transportasi umum.

Pihak berwenang diminta segera bertindak untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi agar tidak terus terjadi kelangkaan yang merugikan rakyat kecil.

BACA  Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Sejak SD oleh Sepupu Sendiri

You cannot copy content of this page