Gas Subsidi Dijual Rp50 Ribu, Penimbunan Ilegal Terbongkar di Luwuk Utara

Share This Article
BANGGAI, Metroluwul – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.
Sebanyak kurang lebih 60 tabung diamankan dari sebuah rumah tak berpenghuni yang dijadikan gudang penyimpanan untuk dijual kembali dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Disperindag yang dipimpin Plt Kabid Pengawasan, Cian Lin, bersama aparat keamanan langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga berhasil menggerebek lokasi pada Kamis (24/4).
“Setelah mengumpulkan keterangan dari warga dan pemilik kios mulai dari Pasar Unjulan sampai Desa Biak, kami mendapati informasi adanya rumah yang dijadikan tempat penimbunan. Rumah itu diketahui milik seseorang yang dikenal warga dengan sapaan Dg Kepiting,” ungkap Cian Lin, Rabu (30/4).
Dari pantauan tim, banyak kios di sekitar kompleks SPBU hanya memajang satu dua tabung gas di depan toko, namun menjualnya dengan harga hingga Rp50 ribu per tabung, jauh di atas HET. Dugaan pun menguat bahwa terdapat praktik penyaluran gas bersubsidi secara ilegal.
“Rumah itu memang sengaja tidak dihuni, hanya dijadikan tempat menimbun tabung isi ulang yang kemudian diedarkan kembali dengan harga melambung,” tambahnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Dinas Perindag Kabupaten Banggai, Natalia Potolemba, menegaskan pihaknya akan membuat laporan resmi atas kasus ini. Ia menyebut praktik ini merupakan bentuk mafia gas yang harus dibongkar sampai ke akar.
“Kami berkomitmen memastikan penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran, tidak disalahgunakan oknum yang mencari untung di tengah kebutuhan masyarakat,” ujar Natalia.
Disperindag juga menerima banyak aduan dari masyarakat dan pangkalan terkait kualitas tabung yang bocor atau bahkan kosong, yang diterima dari mobil pengantar gas. Temuan itu pun menguatkan dugaan adanya jaringan permainan antara pihak pengantar, agen, hingga pengecer.
“Ke depan, penelusuran akan kami lanjutkan untuk mengungkap dari mana asal tabung-tabung itu, rantai distribusi ilegalnya seperti apa, dan siapa saja yang terlibat di balik permainan gelap ini,” tutup Cian Lin.
Praktik penimbunan gas bersubsidi ini menambah deretan kasus penyimpangan distribusi energi yang merugikan masyarakat kecil. Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi LPG subsidi di Kabupaten Banggai.