06/05/2026
×
×
Today's Local
06/05/2026
Tutup x

Gudang Ilegal Milik PT Macindo Mitra Raya Terbongkar di Luwuk Utara

Aktivitas Diduga Sudah Lama Berjalan

Oplus_131072

Luwuk Utara — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Banggai semakin terang. Berdasarkan penelusuran Metroluwuk pada 4 Mei 2026, tim media ini mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Mobil Tanki DN 8905 AL.

Saat berada di lokasi, Metroluwuk menemukan sebuah gudang yang disebut-sebut milik seorang berinisial US. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar dalam jumlah besar yang berkaitan dengan aktivitas PT Macindo Mitra Raya.

Dari pantauan di lapangan, area gudang tampak tertutup dan aktivitas di dalamnya tidak sepenuhnya terlihat dari luar. Namun, sejumlah warga mengaku kerap melihat mobil tangki keluar masuk di lokasi tersebut, terutama pada malam hari.

“Biasanya mobil tangki datang malam, aktivitasnya tertutup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan. Pihak yang diduga terkait dari perusahaan, berinisial W, telah dihubungi oleh Metroluwuk, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons. Sementara itu, seorang sopir yang ditemui di sekitar lokasi menyebut bahwa aktivitas di gudang tersebut merupakan milik PT Macindo Mitra Raya. Pernyataan ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Jika terbukti, praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta merugikan negara dan masyarakat, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus terjadi di wilayah tersebut.

(Tim Metroluwuk)