19/04/2026
×
×
Today's Local
19/04/2026
Tutup x

DPRD Banggai Kembali Panggil PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma atas Perusakan Mangrove dan Jalan Umum


LUWUK, Metroluwuk — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai kembali mengundang dua perusahaan tambang, PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (24/7/2025). Kedua perusahaan itu dipanggil karena diduga kuat telah melakukan perambahan hutan mangrove dan merusak infrastruktur jalan milik pemerintah daerah.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, berlangsung panas setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II pada Selasa, 22 Juli 2025, mengungkapkan sejumlah pelanggaran berat di lapangan.

Dalam sidak tersebut ditemukan kerusakan hutan mangrove dan kerusakan parah pada ruas jalan penghubung Siuna–Tikupon yang merupakan aset publik. Selain itu, aktivitas penambangan nikel oleh kedua perusahaan juga berdampak langsung pada kehidupan warga sekitar, terutama petani dan nelayan yang mengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan.

Sejumlah anggota Komisi II pun meluapkan kegeraman mereka terhadap perwakilan perusahaan yang hadir. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aria Nurhaeningsih, bahkan menyampaikan kritik tajam. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan tambang.

“Perusahaan harus bertanggung jawab karena telah merusak lingkungan dan melakukan pencemaran air, udara, dan tanah. Apalagi sampai memanfaatkan jalan umum yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Komisi II DPRD Banggai kemudian menetapkan enam poin rekomendasi sebagai bentuk sikap tegas lembaga legislatif terhadap pelanggaran tersebut. Pertama, meminta dinas teknis pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan nikel yang dilakukan perusahaan.

Kedua, meminta perusahaan agar menjauhkan lokasi penumpukan (stockpile) dari jalan umum dan memperbaiki ruas jalan milik pemerintah daerah yang rusak, disesuaikan dengan tonase kendaraan yang digunakan. Ketiga, mewajibkan perusahaan memberikan ganti rugi kepada petani yang terdampak langsung dari aktivitas tambang sesuai aturan yang berlaku.

BACA  Pemkab Banggai dan DPRD Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp 3,1 Triliun

Keempat, mendesak perusahaan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Kelima, terhadap perusahaan yang tidak taat terhadap tiga poin sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasionalnya.

Dan keenam, meminta agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.

Rekomendasi ini menjadi sikap resmi Komisi II DPRD Banggai dan akan dikawal secara serius oleh seluruh anggota agar perusahaan tidak mengabaikan dampak yang telah ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.