05/10/2026
×
×
Today's Local
05/10/2026
Tutup x

Delapan Pekerja PT Langgeng Luwuk Energi Diduga Tak Jelas Status Kerjanya, Disnaker dan BPJS Buka Suara

Foto Istimewa

LUWUK — Status ketenagakerjaan sekitar delapan pekerja di PT Langgeng Luwuk Energi yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak (BBM) dipertanyakan. Para pekerja disebut telah bekerja selama dua hingga tiga tahun, namun diduga belum mendapatkan kontrak kerja sebagaimana mestinya.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banggai pada Kamis, 1 Oktober 2026.

RDP yang dipimpin Lisa Sundari itu membahas keberadaan sejumlah tenaga kerja yang disebut telah bekerja di PT Langgeng Luwuk Energi selama bertahun-tahun, tetapi status hubungan kerja mereka dinilai belum jelas.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa kewajiban perusahaan untuk membuat kontrak kerja bagi para pekerja diduga belum dilaksanakan.

Kondisi itu menjadi perhatian karena hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja semestinya memiliki kejelasan, termasuk mengenai status pekerjaan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai dalam RDP tersebut juga menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan dari pihak PT Langgeng Luwuk Energi kepada instansinya terkait tenaga kerja tersebut selama mereka bekerja.

Padahal, perusahaan disebut memiliki kewajiban menyampaikan laporan ketenagakerjaan secara berkala kepada pemerintah. Dalam pembahasan RDP disebutkan pelaporan tersebut dilakukan secara berkala, termasuk setiap tiga bulan.

Selain persoalan status hubungan kerja, kepesertaan jaminan sosial para pekerja juga menjadi sorotan.

Kepala BPJS yang hadir dalam RDP menerangkan bahwa tidak terdapat laporan dari pihak perusahaan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar delapan pekerja yang disebut bekerja di PT Langgeng Luwuk Energi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap para pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas di perusahaan, khususnya mereka yang disebut telah bekerja selama dua hingga tiga tahun.

Jika benar para pekerja telah menjalankan pekerjaan secara terus-menerus dalam kurun waktu tersebut tanpa kejelasan status maupun perlindungan jaminan sosial, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh oleh instansi terkait.

DPRD Kabupaten Banggai pun memiliki ruang untuk meminta penjelasan dari perusahaan mengenai hubungan kerja para pekerja, dasar penempatan tenaga kerja, kontrak kerja, pembayaran hak-hak pekerja, hingga kepesertaan BPJS.

Persoalan ini juga penting dilihat dari sisi perlindungan pekerja. Kejelasan status kerja bukan hanya menyangkut administrasi perusahaan, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian hak pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun persoalan lain yang muncul selama menjalankan pekerjaan.

PT Langgeng Luwuk Energi sendiri bergerak pada bidang transportasi BBM, sehingga aktivitas para pekerjanya berkaitan dengan sektor yang memiliki risiko kerja cukup tinggi. Karena itu, aspek keselamatan dan jaminan sosial menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.

Hingga persoalan tersebut dibahas dalam RDP DPRD Banggai, status sekitar delapan pekerja tersebut masih menjadi perhatian. Pemerintah daerah melalui instansi ketenagakerjaan dan BPJS diharapkan dapat memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta meminta perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami pihak redaksi metroluwuk.net membuka ruang kepada pihak PT Langgeng Luwuk Energi untuk memberikan klarifikasi mengenai status delapan pekerja tersebut, termasuk soal kontrak kerja, pelaporan tenaga kerja, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.