20/06/2026
×
×
Today's Local
20/06/2026
Tutup x

Warga Desak APH Periksa Pertamina Dugaan Permainan di Depot BBM Patra Niaga Luwuk Kian Kuat

Foto Emay

BANGGAI, Metroluwuk – Masyarakat Kabupaten Banggai semakin geram atas dugaan permainan dalam distribusi BBM di depot Pertamina Patra Niaga Luwuk. Setelah investigasi Metroluwuk mengungkap adanya indikasi pengurangan kuota BBM sejak dari depot, kini desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan semakin menguat. Warga menilai ada praktik ilegal yang dibiarkan terjadi tanpa pengawasan ketat, sehingga merugikan banyak pihak dan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menyelidiki depot Pertamina Patra Niaga Luwuk. Jangan hanya diam dan membiarkan praktik ini terus terjadi,” ujar seorang warga Luwuk yang enggan disebutkan namanya.

Pertamina Patra Niaga, sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero), merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM di Indonesia. Dengan status ini, setiap penyimpangan dalam pengelolaan BBM yang berakibat pada kerugian negara bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 Ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika dugaan pengurangan kuota BBM di tingkat depot benar adanya dan mengakibatkan kerugian negara, maka oknum yang terlibat bisa dijerat dengan pasal tersebut. Selain itu, Pasal 3 UU yang sama juga mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara atau pihak yang menjalankan tugas negara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun.

BACA  Lantaran Bacuri Doi Taman Sandiri, Polisi Amankan AH di Kos Pacarnya

Hingga kini, Pertamina Patra Niaga Luwuk masih belum memberikan penjelasan atas temuan ini. Kepala Pertamina Patra Niaga Luwuk, Hirohin, yang dikonfirmasi Metroluwuk pada 5 Februari 2025 pukul 14.00 WITA, tidak memberikan tanggapan.

Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik curang yang sengaja ditutup-tutupi. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak berwenang untuk memeriksa depot Pertamina di Luwuk.

APH Diminta Bertindak Tegas

Desakan agar APH turun tangan tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis dan tokoh lokal. Mereka meminta aparat kepolisian, untuk segera mengaudit distribusi BBM di Banggai, terutama di lingkup depot.

“Kami tidak mau hanya SPBU yang disalahkan, sementara depot yang diduga bermain tetap aman. Ini jelas berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Harus ada penyelidikan menyeluruh dan pihak yang terlibat harus diproses hukum,”tegas seorang aktivis di Luwuk.

Jika dugaan ini benar, bukan tidak mungkin ada permainan besar yang melibatkan lebih dari satu pihak. Masyarakat kini menunggu keberanian APH untuk mengusut tuntas dugaan skandal ini dan memastikan transparansi dalam distribusi BBM di Banggai.

Pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas. Jika tidak segera diusut, bukan tidak mungkin praktik serupa terus terjadi dan merugikan negara serta masyarakat secara sistematis.