PUPR Banggai Tegas Awasi Proyek SPAM Desa Louk

Share This Article
Luwuk – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menjaga kualitas pelaksanaan proyek pembangunan kembali ditegaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai. Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Air Minum Dinas PUPR Banggai, Christofel Satolom, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Luwuk, Jumat (23/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Christofel menjelaskan perkembangan pelaksanaan Paket Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, proyek tersebut dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih melalui perluasan jaringan distribusi dan pembangunan sambungan rumah bagi warga Desa Louk.
“Pemerintah daerah sangat serius dalam mengawal setiap proyek yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, ketika ditemukan keterlambatan yang cukup signifikan, kami wajib mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Christofel di hadapan wartawan.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Andalan Maju Bersama memiliki nilai kontrak sebesar Rp499.166.029 dan mencakup pemasangan pipa PVC berbagai ukuran serta pembangunan 100 unit sambungan rumah.
Sebelum pekerjaan dimulai, pihak penyedia telah menerima uang muka sebesar 25 persen sesuai ketentuan DAK Fisik. Selain itu, Dinas PUPR juga telah melakukan MC-0 atau penjelasan teknis lapangan guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan yang cukup besar. Berdasarkan hasil evaluasi, keterlambatan pengadaan material pipa menjadi salah satu penyebab utama tidak tercapainya target pekerjaan.
Christofel mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai tahapan pembinaan melalui Show Cause Meeting (SCM) hingga tahap III. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia jasa menyelesaikan kewajibannya.
“Semua prosedur sudah kami lakukan, mulai dari pengawasan lapangan, evaluasi progres hingga pelaksanaan SCM tahap I, II, dan III. Namun hingga batas akhir masa kontrak, progres pekerjaan masih mengalami deviasi minus 90,69 persen,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Banggai akhirnya mengambil keputusan untuk memutus kontrak pekerjaan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
Menurut Christofel, keputusan itu bukan semata-mata bentuk sanksi kepada penyedia jasa, tetapi juga merupakan upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek agar setiap pekerjaan yang dibiayai negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Banggai agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan target pembangunan daerah dapat tercapai sesuai perencanaan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari anggaran pemerintah digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan menghasilkan infrastruktur yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

