19/08/2026
×
×
Today's Local
19/08/2026
Tutup x

PT BCGI dan PT ATN Saling Klaim Lahan, Polisi Turun Tangan


BANGGAI – Konflik lahan tambang di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, kian memanas. Sengketa antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN kini masuk tahap penyelidikan kepolisian.

Aparat Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah sudah turun langsung ke lokasi. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan menyusul laporan dugaan penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, hingga intimidasi terhadap petugas keamanan.

Kasubdit Jatanras Polda Sulteng Kompol Velly Harun menegaskan, langkah tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. “Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh agar setiap laporan ditangani secara profesional,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini bukan persoalan baru. Konflik antara kedua perusahaan disebut sudah berlangsung sejak 2022.

PT ATN yang bergerak di sektor tambang nikel dan PT BCGI di bidang batu gamping sama-sama mengklaim lahan di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.

Ketegangan meningkat saat PT ATN diduga menempatkan material ore nikel di area yang diklaim milik PT BCGI. Sejak itu, hubungan kedua pihak memburuk dan aktivitas operasional di lapangan kerap terganggu.

Tak hanya konflik antarperusahaan, persoalan ini juga menyeret masyarakat sekitar. PT ATN disebut beraktivitas di atas lahan warga sekitar 10 hektare tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas.

Keluhan warga pun dilaporkan ke aparat.

Upaya mediasi sempat dilakukan pada Februari 2025 di Polsek Lamala. Pertemuan difasilitasi aparat kepolisian bersama unsur TNI dan pemerintah kecamatan.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak hanya sepakat melanjutkan pembahasan di tingkat manajemen.

Situasi kembali memanas setelah insiden pada 2 April 2026.

Sejumlah orang yang diduga terkait PT ATN mendatangi area stockpile milik PT BCGI. Dua petugas keamanan mengaku dipaksa keluar dari lokasi.

“Mereka memaksa masuk, bahkan ada yang membawa senjata tajam,” ungkap salah satu petugas.

Selain itu, fasilitas seperti pos jaga, portal, dan pagar dilaporkan dirusak. Area tersebut kemudian diduduki.

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Banggai.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan dua bidang lahan yang menjadi objek sengketa.

PT BCGI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi.

Di sisi lain, PT ATN juga mengklaim area yang sama. Namun, disebut belum menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Kapolsek Masama Ipda Sandy menyatakan pihaknya fokus menjaga keamanan wilayah. “Penanganan perkara ada di Polda. Kami memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Di tingkat daerah, PT ATN disebut pernah dipanggil DPRD Banggai untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan, termasuk keluhan masyarakat.

Selain itu, aktivitas tambang di kawasan tersebut juga memunculkan kekhawatiran lingkungan. Potensi longsor dan pengelolaan limbah menjadi perhatian warga.

Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, menilai kejadian tersebut berdampak serius terhadap operasional perusahaan.

“Ini menyangkut kepastian hukum dan keamanan investasi,” ujarnya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Sulawesi Tengah. Kejelasan status lahan menjadi hal yang dinanti semua pihak.

Kasus ini dinilai penting, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan iklim investasi di daerah. Kepastian hukum diharapkan dapat mencegah konflik serupa terulang.