Siuna Terpapar Debu Tambang, Kompensasi Dipertanyakan

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk — Tiga tahun aktivitas produksi PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, berjalan beriringan dengan keluhan warga soal debu tambang.
Namun persoalan warga kini bukan lagi sekadar debu yang beterbangan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih serius: ke mana hak kompensasi masyarakat terdampak dan atas dasar apa nilainya dihitung?
Sejumlah warga mengaku telah berulang kali meminta penjelasan mengenai kompensasi dampak debu. Tetapi jawaban yang mereka persoalkan justru berkaitan dengan berbagai program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Beasiswa, ambulans, internet Starlink, bantuan hewan kurban maupun perbaikan jalan boleh saja disebut sebagai kontribusi sosial perusahaan.
Tetapi pertanyaan warga bukan itu.Warga sedang mempertanyakan kompensasi atas dampak yang mereka rasakan.
Jika PPM memang PPM, maka jelaskan sebagai PPM. Jika kompensasi debu memang ada, tunjukkan dasar hukumnya, nilai perhitungannya dan siapa penerimanya.
Jangan membuat masyarakat harus menebak-nebak apakah bantuan sosial yang diterima selama ini sebenarnya merupakan hak lain yang dikemas dengan nama berbeda.
Seorang warga Siuna mempertanyakan transparansi tersebut.
“Kami yang menghirup debu setiap hari. Kalau memang sudah ada kompensasi, kami ingin tahu berapa nilainya, siapa yang mengelola dan siapa yang menerima,” katanya.
Persoalannya sebenarnya tidak rumit. Buka dokumen.Berapa nilai kompensasi per kepala atau per kepala keluarga?
Berapa total dana yang telah dibayarkan?
Siapa penerimanya?
Siapa yang mengelola?
Apa dasar penghitungannya?
Berapa yang dibayarkan perusahaan dan berapa yang diterima masyarakat?
Jika tidak ada selisih, tunjukkan dokumennya.
Jika ada selisih, jelaskan penyebabnya.
Jika tidak ada skema kompensasi khusus, katakan secara terang-terangan kepada masyarakat.
Yang membuat persoalan semakin panas justru ketika pertanyaan sederhana tersebut tidak memperoleh jawaban yang dapat diverifikasi.
Perusahaan tentu berhak menunjukkan berbagai kontribusinya kepada masyarakat.
Tetapi banyaknya program sosial tidak otomatis menjawab seluruh persoalan yang dipertanyakan warga.
Sebuah ambulans tidak menjelaskan berapa kompensasi debu.
Beasiswa tidak menjelaskan dasar perhitungan kompensasi.
Perbaikan jalan tidak menjelaskan siapa penerima dana kompensasi. Begitu pula bantuan sosial lainnya.
Semua harus ditempatkan pada pos dan tujuan yang jelas.Sebab transparansi bukan sekadar menunjukkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang. Transparansi berarti menunjukkan uang itu untuk apa, berdasarkan apa, dan diterima oleh siapa.
Ketika Warga Bertanya, Laporan Polisi Muncul Persoalan menjadi lebih serius ketika sejumlah warga yang vokal mempertanyakan persoalan tersebut kemudian berhadapan dengan proses hukum setelah adanya laporan kepada kepolisian.
Perlu ditegaskan: laporan polisi bukan bukti bahwa seseorang bersalah. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Tetapi secara sosial, muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan:Mengapa tuntutan transparansi justru berkembang menjadi konflik hukum?
Apakah laporan tersebut berkaitan langsung dengan kritik warga?
Apa dugaan tindak pidananya?Siapa pelapornya?Apa bukti yang digunakan?Pertanyaan itu penting dijawab agar publik tidak terjebak pada dua ekstrem: menganggap warga pasti benar atau menganggap perusahaan pasti salah.
PT ABM Jangan Hanya Bicara Program
Jika PT ABM merasa seluruh kewajibannya telah dipenuhi, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan publik.
Buka data.Tunjukkan dokumen.Jelaskan mekanismenya.
Publik tidak membutuhkan daftar panjang kegiatan sosial untuk menjawab satu pertanyaan sederhana mengenai kompensasi.
Begitu pula masyarakat tidak boleh membuat tuduhan tanpa bukti.
Karena itu, data harus menjadi wasitnya.
Pemerintah Jangan Diam
Pemerintah desa dan pemerintah daerah juga tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika perusahaan dan masyarakat terlibat dalam sengketa informasi.
Jika terdapat dokumen kesepakatan mengenai kompensasi, pemerintah harus dapat menjelaskan keberadaannya.
Jika terdapat mekanisme penyaluran melalui desa, siapa yang bertanggung jawab harus jelas.
Jika ada dugaan penyimpangan, mekanisme pemeriksaan harus dijalankan.
Dan jika ternyata tidak terdapat kompensasi sebagaimana yang dipahami warga, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian.Debu Bisa Hilang, Data Jangan DisembunyikanPersoalan Siuna pada akhirnya bukan hanya tentang debu.Ini tentang akuntabilitas.
Perusahaan memiliki hak menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan ketentuan. Masyarakat memiliki hak atas informasi, perlindungan dan lingkungan yang baik sesuai ketentuan hukum.
Ketika kedua kepentingan itu bertemu, yang dibutuhkan bukan saling menekan.
Yang dibutuhkan adalah dokumen.
Sebab jika PT ABM memang telah memenuhi seluruh kewajibannya, transparansi justru akan membersihkan nama perusahaan dari berbagai tudingan.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam pengelolaan kompensasi, keterbukaan data akan menjadi pintu pertama untuk menemukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Pertanyaan warga Siuna sederhana: mereka menghirup debu setiap hari, lalu apa sebenarnya hak mereka?
Pertanyaan itu belum selesai hanya dengan menunjukkan daftar program sosial.

