10/10/2026
×
×
Today's Local
10/10/2026
Tutup x

Polda Sulteng Dalami 1,19 Ton Biosolar Subsidi di Pagimana, Bagaimana Penanganan Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Arifin?


METROLUWUK.NET — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah mendalami dugaan penyalahgunaan 1,19 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi yang diangkut menggunakan satu unit Toyota Kijang berisi 35 jeriken di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (7/10/2026).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengungkapkan, sopir berinisial HA (51) mengaku menerima upah Rp200 ribu untuk mengangkut biosolar yang disebut milik seseorang berinisial A dari gudang penampungan milik T di Pagimana menuju Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Kendaraan beserta barang bukti BBM telah diamankan di Polsek Pagimana. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng masih memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut.

Penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Banggai. Bagaimana peran Satreskrim Polresta Banggai dalam mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan distribusi BBM di wilayah hukumnya?

Sorotan turut mengarah kepada Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Arifin. Publik membutuhkan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan jajarannya dalam menangani kasus BBM bersubsidi, termasuk apakah terdapat perkara serupa yang sedang ditangani dan bagaimana perkembangannya.

Jurnalis metroluwuk mencoba mengkonfirmasi pada Sabtu (10/10) pukul  13:11 wita, lewat pesan Whatsapp ” Selamat siang, Pak Kasat Reskrim,  Mohon konfirmasi, terkait kasus dugaan penyalahgunaan 1,19 ton biosolar subsidi di Pagimana yang kini didalami Ditreskrimsus Polda Sulteng”

Lebih lanjut, bagaimana penanganan dari Satreskrim Polrests Banggai? Mengapa kasus ini ditangani Polda, dan sejauh mana langkah Polres dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Banggai?

Hingga berita ini di terbitkan belum ada balasan dari Orang nomor satu di jajaran satreskrim Polresta Banggai.

Turunnya Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak serta-merta menunjukkan Polresta Banggai gagal menangani perkara. Namun, penjelasan mengenai pembagian kewenangan, proses penanganan, serta tindak lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap diperlukan.

BACA  Mekanik Asal Luwuk Utara Cabuli Anak 11 Tahun, Polres Banggai Ungkap Fakta Baru