Kajari Banggai Lakukan Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Hari Saktiono Suleman
Pengadaan Bodong di Perusahan Migas

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Dalam rangka penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, pelaksanaan eksekusi putusan kasasi terhadap terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono telah dilaksanakan.
Ono adalah seorang terpidana yang telah divonis bersalah atas tindak pidana serius dan setelah melalui proses hukum yang berjenjang, putusan kasasi terhadapnya dinyatakan sah dan mengikat, Jumat (7/7/23) bertempat di rumah terpidana.
Tim Jaksa eksekutir bersama tim gabungan PAM SDI Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi atas nama Terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023.
Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi mengatakan, dalam amar putusan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 378 KUHP.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan Kronologi singkat, pada sekitar Desember 2021, terdakwa menawarkan kepada saksi korban kerjasama di bidang pengadaan barang di perusahaan Migas di Kabupaten Banggai dengan janji saksi korban akan mendapatkan keuntungan 25% dari modal.
Atas penjelasan Terpidana tersebut, saksi korban tertarik, untuk memuluskan perbuatannya selanjutnya terpidana membuat beberapa penawaran fiktif berisikan barang-barang yang dibutuhkan perusahaan dan hal tersebut menambah keyakinan saksi korban hingga saksi korban menuruti semua permintaan dana yang diperlukan terpidana.
Namun setelah uang sebesar kurang lebih Rp. 348.404.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah) diserahkan kepada Terpidana, keuntungan yang dijanjikan terpidana tidak pernah diterima dan setiap saksi korban meminta uangnya dikembalikan namun Terpidana selalu menghindar tanpa memberikan alasan yang jelas.
Pasca putusan Mahkamah Agung diterima, Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pengamatan aktivitas keseharian Terpidana dan setelah memastikan situasi kondisi mendukung, Tim melakukan eksekusi setelah beberapa saat terpidana masuk ke dalam rumah. Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala.
Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor membawa Terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.