Bupati Banggai Perintahkan DLH: Jika Aktivitas itu Melanggar Hentikan

Share This Article
BANGGAI, Metroluwuk – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, telah memberikan penjelasan terkait dugaan reklamasi pantai di Desa Koyoan, Kecamatan Nambo. Amirudin mengungkapkan bahwa ia mengetahui dugaan reklamasi ini melalui laporan media massa.
Selanjutnya, Bupati mengambil langkah dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa aktivitas lingkungan tersebut. “Saya telah berkomunikasi dengan Kepala DLH, jika aktivitas ini melanggar, mereka harus menghentikannya,” tegas Amirudin.
Dalam tindak lanjut perintah tersebut, DLH bersama tim terkait telah melakukan peninjauan di lapangan dan melaporkan temuannya kepada Bupati. “Mereka melaporkannya kepada saya pada hari Senin. Meskipun saya lupa di ruang kerja saya, intinya aktivitas ini bukanlah reklamasi melainkan perbaikan pantai,” jelasnya.
Ketika wartawan menyinggung data dan informasi yang ditemukan di lapangan, serta telah ditangani oleh APH, Bupati Amirudin menjelaskan bahwa ia tidak secara langsung meninjau lokasi tersebut dan hanya bergantung pada laporan dari dinas terkait. Namun, ia menegaskan bahwa sejak awal telah memerintahkan kepada dinas untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.