19/04/2026
×
×
Today's Local
19/04/2026
Tutup x

Bupati Amirudin Beri Penghargaan PT KLS Sebagai Pembayar Pajak BPHTB Terbaik


BANGGAI, Metroluwuk – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, memberikana penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang taat dan patuh dalam membayar pajak. Dari berbagai perusahaan yang beroperasi di daerah ini, PT KLS dinobatkan sebagai perusahaan terbaik pertama dalam kategori pajak BPHTB.

Penghargaan kepada perusahaan yang dipimpin Hj. Sulianti Murad ini ditandatangani oleh Bupati Banggai pada 8 Juli 2024. Dalam lembaran penghargaan tersebut, Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT KLS atas kepatuhan dan ketaatan dalam pelunasan Pajak Daerah tahun 2023.

Sebagai informasi, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (*)

BACA  Bupati Banggai Hadiri Forum Smart City Nasional 2024 di Denpasar