18/05/2025
×
×
Today's Local
18/05/2025
Tutup x

Marak Pemasangan Pamflet Bakal Calon di Pohon dan Tiang Listrik, Bawaslu Banggai Beri Penjelasan


BANGGAI, Metroluwuk — Pemasangan pamflet milik bakal calon Pilkada Banggai di pohon dan tiang listrik semakin marak di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai menyatakan bahwa mereka belum memiliki kewenangan untuk menertibkan pemasangan tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu meminta Pemerintah Kabupaten Banggai untuk segera mengambil langkah penertiban.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, pada Selasa (20/08/2024) menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap pemasangan gambar bakal calon yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Ridwan menegaskan bahwa alasan utamanya adalah belum adanya calon atau pasangan calon yang terdaftar sekaligus ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta resmi dalam Pilkada Banggai. “Kami belum memiliki kewenangan untuk menertibkan karena spanduk yang dipasang tersebut belum dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Meskipun demikian, Ridwan tidak bermaksud lepas tangan. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk menertibkan pamflet-pamflet tersebut jika dianggap mengganggu, terutama karena penggunaan tiang listrik yang merupakan fasilitas negara dan berpotensi mengurangi kenyamanan publik. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2021.

Ridwan juga menjelaskan bahwa Bawaslu hanya akan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika spanduk yang memuat gambar bakal calon tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi, dan itu setelah penetapan calon oleh KPU Banggai. “APK harus sesuai dengan ketentuan PKPU. Jika tidak, kami akan melakukan penertiban,” katanya.

Meskipun Bawaslu sudah menerima aduan terkait maraknya pemasangan spanduk salah satu bakal calon, mereka belum bisa mengambil tindakan. Penertiban spanduk secara teknis menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai penegak Perda.

BACA  Bawaslu Banggai Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Perusakan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Batui

Ridwan menegaskan bahwa, secara kelembagaan, Bawaslu mengembalikan tanggung jawab kepada bakal calon untuk menertibkan spanduk mereka secara mandiri. Namun, setelah penetapan calon oleh KPU, Bawaslu akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak-pihak terkait.