18/05/2025
×
×
Today's Local
18/05/2025
Tutup x

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Luwuk


LUWUK, Metroluwuk – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial RA alias U (39) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Kami mengamankan terduga pelaku di rumahnya, di Kelurahan Baru, Luwuk, pada Senin (3/1/2025) pukul 22.45 WITA, ” ujar AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh pelaku di Pelabuhan Luwuk dengan dalih mengantarnya pulang ke Luwuk Utara. Namun, dalam perjalanan, pelaku membujuk korban untuk singgah beristirahat di sebuah penginapan di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Sesampainya di depan kamar penginapan, korban terkejut karena pelaku ikut masuk dan mengunci pintu. Pelaku kemudian memeluk korban dari belakang, namun korban berusaha melawan. Meski begitu, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban tak berdaya.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Tio Tondy.

BACA  Pengamen asal Kota Makassar Ditangkap