Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di KM 5 Luwuk Dibekuk Polisi

Share This Article
LUWUK — Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lokasi wisata KM 5, Luwuk Selatan. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, korban tengah beristirahat sambil menggunakan ponsel di area KM 5 Luwuk, tiba-tiba didatangi dua orang tak dikenal.
“Tiba-tiba korban didatangi dua orang pemuda yang langsung memukul korban menggunakan batu ke bagian kepala,” kata AKP Tio, Jumat (18/4/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pelipis kanan. Sementara satu unit ponsel Redmi 14C warna ungu muda milik korban raib dibawa kabur pelaku.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Banggai dan langsung ditindaklanjuti. Kapolres Banggai pun memerintahkan agar kasus itu segera diungkap dan pelakunya ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15), keduanya warga Kelurahan Hanga-hanga Permai.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjual ponsel tersebut seharga Rp600 ribu di sebuah counter HP di Kelurahan Karaton,” jelas AKP Tio.
Pelaku berdalih melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran terdesak masalah utang sebesar Rp600 ribu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksi mereka.
“Saat ini kedua pelaku kami amankan di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.