21/05/2025
×
×
Today's Local
21/05/2025
Tutup x

Ilham Baadi: Kenapa Dua Camat Cepat Tersangka, Tiga Kades Belum?

Tim Hukum AT-FM Pertanyakan Proses Hukum Tiga Kades Diduga Terlibat Politik Praktis


BANGGAI, Metroluwuk – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Ir. Amirudin Tamoreka dan Drs. Furqanuddin Masulili (AT-FM), mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Banggai yang hingga kini belum menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis.

Hal itu disampaikan Ilham Baadi, SH, selaku Tim Hukum AT-FM kepada sejumlah pewarta, Kamis (17/4/2025). Ia menyoroti lambannya proses penyelidikan atas laporan dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah oleh tiga kepala desa dari pengurus Partai Gerindra, jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

“Kami pertanyakan sudah sampai di mana polisi memproses laporan kami. Karena bukti-bukti itu sudah sangat jelas keterlibatan para kades untuk mendukung Paslon 03,” tegas Ilham Baadi.

Ia menyebutkan, ketiga kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono, dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana. Ketiganya diduga menerima uang dari Hamid Cennu (HC), sehari sebelum PSU berlangsung.

Ilham juga membandingkan proses hukum yang dinilai tidak seimbang antara perkara dugaan pelanggaran yang melibatkan dua camat dan tiga kepala desa tersebut. Ia menilai, dua camat justru cepat ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti screenshot percakapan di grup WhatsApp, sementara laporan dengan bukti yang dinilainya lebih kuat belum ditindaklanjuti.

“Kalau dianggap belum cukup bukti, bagaimana kemudian dengan penetapan status tersangka terhadap dua camat yang hanya bukti percakapan WA, yang isinya pun bukan pengarahan ke paslon tertentu,” tandasnya.

Ilham mendesak kepolisian segera menuntaskan proses hukum terhadap ketiga kepala desa tersebut secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari yang dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada terlapor HC, namun yang bersangkutan tidak hadir. Hal serupa juga terjadi terhadap ketiga kepala desa tersebut.

“Untuk pemeriksaan ahli sedang berjalan di Palu, baik ahli Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Pemilu, terhadap masing-masing laporan polisi dari ketiga kepala desa itu,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, pemeriksaan ahli dilakukan meskipun para terlapor belum memenuhi panggilan penyidik, mengingat waktu penanganan tindak pidana pemilu yang terbatas.

“Rencana selanjutnya akan kami gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke status tersangka atau tidak,” pungkasnya.