Diduga Tak Netral di PSU Pilkada Banggai, Danramil Toili Dilaporkan ke Bawaslu RI

Share This Article
JAKARTA, Metroluwuk — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, pada Jumat (18/4/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro, sekitar pukul 13.20 WIB di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Laporan diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dan tercatat dalam Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Dalam laporan itu, HMI Cabang Luwuk Banggai menyoroti dugaan keterlibatan seorang perwira militer aktif, yakni Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kabupaten Banggai. Ia diduga melakukan tindakan berpihak dengan menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparat militer dalam PSU Pilkada Banggai, yang menurut kami merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi,” ujar Hendra DG Tiro, Senin (21/4)
HMI menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan arahan dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah ASN, termasuk kepala dinas, kepala seksi, dan kepala bagian. Selain itu, dalam percakapan itu juga disebut adanya permintaan untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon bupati Sulianti Murad kepada tim pemenangan di lapangan.
Tak hanya itu, HMI juga melampirkan bukti rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang diduga merupakan kerabat anggota TNI, yang secara eksplisit membahas dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang.
Menurut Hendra, tindakan aparat militer yang terlibat langsung dalam politik praktis merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, dan dapat mencederai jalannya demokrasi.
“Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di daerah lain,” tegasnya.
HMI Cabang Luwuk Banggai mendesak Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.
Sebagai penutup, Hendra menyerukan kepada seluruh masyarakat, penyelenggara Pilkada, dan aparat penegak hukum untuk turut mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum.
“Demokrasi harus kita jaga bersama. Jangan biarkan ada pihak manapun yang mencederai prosesnya,” pungkas Hendra.